Pembuatan KTP – KK Selesai Sehari, Jika Tidak, Kadis Bisa Dipecat ?

SAMPANG – Pemerintah pusat telah menerbitkan Permendagri Nomor 118/2017 tentang Blangko kartu keluarga (KK), Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Peraturan itu bertujuan mempercepat dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil).

Peraturan itu mewajibkan dispendukcapil memberikan pelayanan cepat dan praktis kepada masyarakat. Misalnya, dalam pembuatan KTP, kartu keluarga (KK), akte kelahiran dan kematian, surat keterangan pindah domisili dan semacamnya.

Jika pelayanan tidak maksimal, kepala dinas (kadis) dispendukcapil terancam dipecat atau diturunkan dari jabatan.

Hasbullah, 36, salah seorang pemohon e-KTP yang ditemui di kantor dispendukcapil menuturkan, selama ini penertiban dokumen kependudukan masih lambat.

Mulai dari pengisian formulir perekaman data, dan samacamnya. Akibatnya, warga enggan untuk mengurus atau membuatnya sendiri.

“Proses penerbitan KTP dan KK yang lambat membuat warga malas mengurusnya sendiri. Dan memilih melalui jalur pintas tanpa bekas atau calo,” tuturnya. Selasa (03/09/19).

Peraturan tersebut (Permendagri.red) dikeluarkan sekaligus sebagai intruksi kepada dispendukcapil untuk lebih maksimal dalam memberikan pelayanan.

Semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang berhubungan dengan pelayanan kependudukan harus bersinergi dalam memberikan pelayanan yang cepat dan praktis.

“Warga yang datang ke sini untuk membuat KTP itu mengeluarkan biaya ongkos, dan meninggalkan pekerjaan. Jadi proses penerbitannya lama itu sangat merugikan,” katanya.

Pria asal Kecamatan Torjun itu berharap agar peraturan itu menjadi motivasi bagi dispendukcapil. Jangan sampai kinerja dan pelayanan meningkatkan hanya karena tidak mau kepala dinas (Kadis) di pecat.

Sebagai pusat pelayanan publik dispendukcapil capil harus terus berinovasi dalam memberikan pelayanan. Terutama untuk proses perekaman data.

Misalnya, dengan melakukan jemput bola pelayanan mobil keliling, dan membuka pelayanan berbasis online. Dengan begitu, pengurusan administrasi kependudukan tidak harus harus menunggu warga mengajukan permohonan ke dinas atau ke kecamatan.

“Peraturan yang ada harus bisa betul-betul diterapkan. Dan pelayanan yang belum maksimal segera dievaluasi, dan lebih ditingkatkan,” pinta pria yang berprofesi sebagai guru honorer itu.

Menanggapi itu, Plh Kepala Dispendukcapil Sampang, Edi Subinto mengklaim, selama ini pelayanan administrasi kependudukan sudah sesuai dengan Permendagri.

Penerbitan KTP, KK, akte kelahiran, dan semacamnya bisa selesai dalam sehari. Dengan catatan, semua persyaratan yang diajukan pemohon lengkap, dan tidak terjadi gangguan server.

“Kalau terjadi gangguan server, penerbitan KTP dan KK buruh waktu sekitar 30 menit. Dan biasanya banyak warga yang memilih pulang, padahal tinggal cetak saja,” ujarnya.

Pihaknya berupaya memberikan pelayanan jemput bola ke kecamatan dan lembaga pendidikan di Kota Bahari. Juga membuka kantor pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa.

Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada calo atau oknum dispendukcapil  yang bermain dan melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan.

“Kami sudah membentuk operator atau tim Sakera mesem di masing-masing kecamatan. Mereka mengantongi SK bupati, jadi harus bekerja dengan baik dan maksimal,” tukasnya. (Sumber : Madurapost.co.id)

Pos terkait