BeritaTapanuli.com, Sibolga – Menanggapi pembagian bantuan oleh DPRD Kota Sibolga, yang berasal dari Pengusaha dan Organisasi Masyarakat, pemerhati pembangunan Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara angkat bicara.
Dengan tegas, mereka mengingatkan para Anggota Legislatif Kota Sibolga tidak mengalihfungsikan Gedung DPRD menjadi tempat penyaluran bantuan pengusaha.
“Hendaknya, DPRD menjalankan tugas dan fungsinya seperti legislasi, pengawasan dan budgeting. Bukan sebagai tempat penyaluran bantuan dari pengusaha,” kata Parulian Sihotang, Ketua DPD LSM Kupas Tumpas Sibolga-Tapteng, diamini Domenius Hasibuan, Ketua LSM SEKOCI dan Janner Silitonga, Ketua LSM Metro Watch, yang dilansir KantongBerita.com, Selasa (21/4)
Lain halnya, bila dana pembelian bantuan tersebut berasal dari uang pribadi Anggota DPRD atau APBD yang berpos dianggaran DPRD.
“Misalnya, anggaran perjalanan dinas anggota DPRD, anggaran Reses yang dialihkan untuk pemberian bantuan, sah-sah saja dilakukan pembagian bantuan di kantor DPRD,” tukas Parulian.
Lanjut dikatakan Domenius, DPRD bukan merupakan kantor Donasi. Melainkan, sebagai kantor penampung aspirasi Rakyat.
“Makanya disebut Kantor Perwakilan Rakyat,” kata Domenius.
Disamping itu, pria yang dikenal kritis ini juga mengucapkan terimakasih kepada pengusaha dan pihak-pihak lainnya yang memiliki rasa peduli terhadap dampak Pandemi wabah Corona di Kota Sibolga.
Tetapi, sebaiknya para pengusaha yang hendak memberikan bantuan, agar menyerahkannya melalui Posko Covid19 atau Dinas Sosial.
“Tidak menggunakan waktu dan tempat yang kurang tepat seperti gedung DPRD, dalam pemberian bantuan. Apalagi, pada saat ada agenda kerja yang di nilai ada muatan yang terselubung. Penyaluran bantuan sah-sah saja dan kita ucapkan terimakasih,” imbuhnya.
Sekilas, Domenius menyinggung soal bantuan yang dibagikan DPRD Kota Sibolga, apakah sudah sesuai dengan data Kependudukan Kota Sibolga.
“Ada penyaluran bantuan, apakah seluruhnya penduduk kota Sibolga mendapat bantuan tersebut, sesuai Kartu Keluarga. Karena, pembagian dilaksanakan di gedung DPRD,” ketusnya.
Kembali diingatkan Janner, DPRD Kota Sibolga agar menjalankan tugasnya secara benar. Merujuk kepada perundang-undangan.
“Karena, ada pepatah lama yang mengatakan, guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Artinya, ketika para pemangku kekuasaan bertindak tidak tepat, maka masyarakat juga akan meniru langkah tidak tepat tersebut,” pungkasnya. (sumber : Kantongberita.com)