Pelaku Tertangkap di Jambi, Bocah 12 Tahun Terdiagnosa Kangker Rektum Stadium 4

BeritaTapanuli.com, Jakarta – Kejahatan seksual yang menimpa seorang anak di Padang, Sumatera Barat, mendapat perhatian serius dari Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Sebagaimana dalam siaran pers yang diterima BeritaTapanuli.com, Selasa (3/12/2019). Deputi Perlindungan Anak didampingi Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kemen PPPA, Valentina Gintings, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Sitti Hikmawatty dan Anggota Banggar DPR RI, Lisda Hendrajoni, menemui korban di RS.

TR (12) korban kekerasan seksual di Kota Padang, Sumatera Barat terbaring lemah di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo.

“Sampai hari ini, dari sisi medis, penderitaan korban tak terbayangkan dan tentu penderitaan psikis, kita nggak pernah tau sedalam apa.” Ungkapnya.

Ia berharap korban segera terselamatkan, apalagi kondisi TR yang semakin melemah usai mengalami pendarahan pada Maret 2019 lalu.

“Ini merupakan kali pertama TR terdiagnosa mengalami kanker rektum stadium 4, diduga akibat kekerasan seksual yang dialami korban berulang kali sejak tahun 2018, lalu,” paparnya.

“Kunjungan ini adalah tindak lanjut dari laporan yang masuk ke Menteri PPPA, Bintang Puspayoga. Sehingga korban harus mendapat penanganan serius terkait perlindungan dan pemenuhan haknya” terangnya.

Sebelumnya, korban telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit di Padang, namun karena kondisi korban semakin memburuk pihak keluarga meminta rujukan untuk pengobatan lebih lanjut ke Jakarta.

Sementara pelakunya, AU (63) baru tertangkap oleh Kepolisian Resor Kota Padang, Sabtu (30/11) di daerah Kerinci, Jambi.

Sebelumnya menjadi buron selama beberapa bulan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka melakukan kejahatan dengan modus iming-iming uang dan ancaman kepada korban.

“Bentuk kekerasan seksual ini sudah sangat keterlaluan, ini kejahatan serius. Memang sudah tidak ada pilihan lain kalau memenuhi unsur-unsur kejahatan seksual khususnya yang terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dapat dikenakan hukuman tambahan. Maka tidak ada kata lain, beri hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.

Nahar menjelaskan Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini dan akan berkoordinasi dengan daerah. Nahar juga berharap agar hukuman berat bagi pelaku dapat memberikan efek jera atau peringatan bagi masyarakat.

“Kami berharap dapat menggunakan sanksi maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” pungkasnya. (red)

Pos terkait