Pelaku Terancam Pidana Penjara Minimal 5 Tahun, Ini Penjelasan Ketua Komnas PA

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak pelajar di tempat PKL di salah satu kantor camat di Kabupaten Tapanuli Tengah, berpuncak pada laporan orang tua korban secara resmi ke polres Tapteng, melalui STPL No. 177/V/SKPT/Resor Tapteng.

Atas kejadian itu, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam siaran Pers nya Sabtu (20/5) mengatakan Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Tapanuli Tengah segera memproses laporan tersebut.

Baca juga  Masa Kepemimpinan Bupati Bakhtiar, Pemkab Tapteng Catat Sejarah Prestasi Keuangan

“Bila BM oknum Camat itu terbukti bersalah, Polres Tapteng jangan ragu-ragu menjerat pelaku” Ujarnya.

Ia pun mengurai, pasal yang akan dipersangkakan yakni dengan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di mana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

“Oleh karena itu, jangan coba-coba melakukan kejahatan seksual kepada siapapun, sebab hukuman dan sangsi pidana dan sangsi sosialnya berat sekali, bahkan jika pelaku terdapat bukti melakukan serangan seksual berulang, pelaku dapat dikebiri dengan suntik kimia”, Tegas Arist.

Baca juga  Jasad Korban Kapal KM Mujur Indah di Temukan Tim SAR

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait mengatakan, untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, rumah sosial anak, kejadian ini menjadi momentum untuk menggerakkan Bupati Tapteng mendeklarasikan Gerakan Perlindungan Anak.  (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan