BeritaTapanuli.com, Sibolga – EH alias Ama HH (44), warga Jln. Walet Kel.Aek Parombunan, Sibolga, Sumut, menyerahkan diri ke Polisi, Senin (24/2) pkl 11.00 WIB.
Pasalnya, ia sebelumnya terlibat perkelahian, pada Minggu (23/2) lalu, sekira pkl 22.00 WIB, berbuntut penikaman.
Pria yang berprofesi sebagai buruh ini, sebelumnya belum pernah tersandung kasus hukum, dan telah berumah tangga dengan anak 3 orang.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, sesuai keterangan tertulisnya menjelaskan tersangka sebelumnya berusaha melarikan diri.
Namun kemudian, ia menyerahkan diri, sesuai himbauan Kapolsek Sibolga Selatan.
Ia menjelaskan, pasca peristiwa, Yutina Waruhu (50) IRT, warga Jln Walet Kel. Aek Parombunan, Sibolga datang melapor ke Polsek Sibolga Selatan.
Berikut kronologinya :
Disaat tidur, ia mendengar suara jeritan minta tolong dari lokasi pesta syukuran di Jln Walet, Sibolga.
Kemudian saksi keluar dan mengatakan “Kejadian apa” dan dijawab “Suamimu kena tusuk, sudah dilarikan kerumah sakit”.
Selanjutnya, Kapolsek Sibolga Selatan Iptu. Bremer Hulu, memerintahkan Unit Reskrim, untuk lidik dan olah TKP.
Kapolsek juga menghimbau pelaku menyerahkan diri.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya unsur sakit hati. Hingga penganiayaan tersebut dilakukan dengan seorang diri, menggunakan pisau yang ia simpan pada saku celananya. Sementara pelaku sebelumnya sudah mengkonsumsi minuman keras.
Tersangka kemudian ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan, diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Barang bukti, 1 bilah pisau panjangnya 19 cm. (T/BT)