‘Parbetor’ di Sibolga Diamankan Polisi, Ngaku Baru Sebulan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang pria paruh baya berinisial AS alias D (57), warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kota Sibolga, diamankan Polisi pada Jum’at (21/5).

Pria tersebut adalah bekerja sebagai penarik becak bermotor alias Parbetor, ia diamankan dalam kasus perjudian jenis KIM.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R. Sormin, kepada wartawan Minggu (6/6/2021) menerangkan,
penangkapan tersebut berdasarkan adanya i formasi dari masyarakat.

Disebutkan Sormin,  pria tersebut diduga melakukan permainan judi KIM di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kota Sibolga, sekira pukul 20.35 WIB.

Lalu, Kasat Reskrim, AKP D. Harahap, memerintahkan anggotanya yakni unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman.

“Benar, saat tim opsnal berada di lokasi, pelaku sudah bergerak mengendarai betor dan di Jalan SM. Raja, Simpang Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis Sibolga, petugas mengamankan tersangka. Tersangka yang berperan sebagai juru tulis tersebut diamankan sekira pukul 22.15 WIB,” terang Sormin.

Baca juga  Terjaring Razia Satpol PP, 10 Pelajar Dinasehati Wakil Walikota

Saat itu, petugas menyita barang bukti 1 lembar kertas kecil berisikan angka (nomor pasangan).

Selain itu, masih ditemukan juga 4 lembar kertas kecil kosong, 3 unit pulpen merk Nevada dan uang sebanyak Rp 181.000.

Sementara itu, kepada petugas AS mengaku melakukan perjudian lebih kurang satu bulan.

Sedangkan omzet dari permainan ini kata Sormin, minimal Rp 100.000 hingga Rp 150.000 dan imbalan yang diterima tersangka sebesar 5%.

Selain itu, bila pemasang yang tepat angka tebakannya memberi uang pada tersangka sebesar 20% dari hadiah yang diterima.

Sedangkan cara permainan judi dilakukan, dimana tersangka menerima angka pasangan yang ditulis pada kertas kecil kemudian dituliskan pada lembaran kertas lain dan selanjutnya uang pasangan diserahkan pada seseorang (identitas telah dikantongi) di Sibuluan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Baca juga  Wakapolres Sibolga, Resmi Dijabat Kompol Sutrisno

Pasangan angka dengan memberi uang minimal Rp 1.000 dan maksimal Rp 5.000.

“Jadi besar hadiah yang diterima bila pasangan Rp 1.000 dan angka tebakan tepat 2 angka maka akan menerima uang sebesar Rp 80.000 dan bila pasangan Rp 1.000 dan angka tebakan tepat 3 angka, maka akan menerima uang sebesar Rp 500.000, sedangkan bila pasangan Rp 1.000 dan angka tebakan tepat 4 angka maka akan menerima uang sebesar Rp 2.500.000,” beber Sormin.

Sormin menambahkan, tersangka melakukan pekerjaan sebagai juru tulis KIM sebagai menambah mata pencaharian.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan