Palsukan Hasil Rapid Test, Seorang ASN dan Oknum Perawat Diamankan Polisi

BeritaTapanuli.Com, Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D.Harahap,SH, berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen hari Sabtu 27 Juni 2020.

Pelaku melibatkan salah satu ASN berinisial EWT, perempuan (49) warga Jln.Padang Sidempuan, Kel.Hutabalang, Kec.Badiri Kab.Tapanuli Tengah, Sumut).

Dan, MAP, laki-laki (30), Perawat Klinik Yakin Sehat, warga Jln.Sibuluan Nalambok, Kec.Sarudik, Kab.Tapanuli Tengah, (Sumut).

Kepada polisi, kedua tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan di salah satu klinik di Sibuluan.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R Sormin, kepada Beritatapanuli.com, Minggu (28/6) pagi menjelaskan, aksi kedua pelaku berhasil di bongkar pada Jumat (26/6) sekitar pukul 20.00 WIB,  di pelabuhan Pelindo Sibolga Jln Horas Sibolga, kota Sibolga.

“Berdasarkan hasil penyelidikan petugas juga berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang di duga Pelaku pemalsuan,” Ungkap Sormin.

Masih kata Sormin, barang bukti yang di amankan, berupa 52 rangkap fotocopy Hasil Laboratorium Patologi Klinik, 24 rangkap surat Hasil Laboratorium Patologi Klinik, 43 buah alat suntik bekas, 1 lembar kertas kuning Pemeriksaan Laboratorium, 1 buah alat rapid test bekas, 2 buah alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet, 2 buah tabung edta, 1 buah spidol warna hitam, 1 buah pulpen, 2 buah potongan selang infus panjang kurang lebih 50 cm, 93 plaster penutup luka, 1 unit hp merk Nokia warna Hitam, 1 unit hp merk Samsung warna Hitam, Uang tunai Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

Kronologi

“Hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 sekitar  pukul 20.00 WIB, personil Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi perihal ditemukannya surat hasil rapid test yang diduga palsu  di pelabuhan Pelindo Sibolga Jln Horas Sibolga, kota Sibolga.”

“Berdasarkan informasi tersebut personil Sat Reskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat di percaya.”

“Pada hari Sabtu 27 Juni 2020 sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berhasil mengamankan 1 orang perempuan (pelaku 1) di Jln. Sm.Raja Kel. Pancuran Dewa Kec. Sibolga Sambas kota Sibolga.”

“Kemudian dilakukan introgasi kepada pelaku  dan pelaku menjelaskan bahwa ia melakukan pemalsuan tersebut bersama dengan 1 orang rekannya.”

“Kemudian berdasarkan keterangan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi tentang keberadaan pelaku 2.”

“Pada pukul 11.30 WIB, petugas berhasil mengamankan 1 orang laki-laki (pelaku 2) di Jln. Padang Sidempuan Gg. Karya, Kel. Sibuluan Nalambok, Kec. Sarudik, Kab.Tapteng.”

“Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut.”

“Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan sebagai berikut, EWT mengaku memang benar memalsukan dokumen hasil rapid tes.”

“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di klinik YAKIN SEHAT (Kel.Sibuluan Nalambok kec.Sarudik Kab.Tapteng).”

“Perbuatan tersebut benar dibantu oleh MAP untuk mengambil sampel darah.”

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas bahwa TKP Pemalsuan tersebut dilakukan di klinik dengan alamat  Kel.Sibuluan Nalambok, Kec.Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah.”

“Serta dengan adanya laporan polisi yang telah dibuat oleh atasan EWT yang tanda tangannya di palsukan di Polres Tapteng dengan LP / 142 / VI / 2020 / SU / Res Tapteng tanggal 27 Juni 2020.”

“Sehingga setelah dilakukan gelar perkara diperoleh  kesimpulan bahwa utk  penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga agar di limpahkan ke Polres Tapanuli Tengah sebab locus delikty kejadian pidana di wilkum Polres Tapteng.” Urai Kasubbag Humas Polres Sibolga itu. (t)

Pos terkait