BeritaTapanuli.com, Sibolga – Ingin tempuh jalan pintas, justru masuk perangkap. Mungkin hal itu merupakan perumpamaan yang menimpa pria berinisial AR alias A (25) ini.
Niat ingin membelikan ayunan bayi kepada anaknya yang masih berumur 5 bulan, ia justru terperangkap dalam pergaulan yang salah.
Warga Jalan Murai Gg Rukun, Kel. A. Manis Sibolga itu, tidak berkutik saat ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Sibolga.
Ia ditetapkan tersangka, lalu ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Sementara darinya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 botol kecil warna merah berisi 4 bks sabusabu yang terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,6 gram. Satu (1) unit Hp merk Oppo warna Gold. Uang sebanyak Rp 268.000, 1 bh dompet warna hitam, dan 1 bh tas sandang kecil merk Eiger warna biru.
Ia kemudian dibawa ke Polres Sibolga, setelah di lakukan test urine, ia dinyatakan positif (+) mengandung Amphetamine/Methampetamine.
Hal itu juga di benarkan Kapolres Sibolga melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya hari Selasa (1/10).
Sormin menerangkan, AR tercium pada Kamis (26/9) memiliki narkoba. Selanjutnya Sat Narkoba Polres Sibolga melakukan lidik dan pendalaman info tersebut.
Sekira pkl 15.00 WIB, AR kemudian diamankan dari jln Murai Gg Rukun Sibolga.
Setelah diamankan, petugas menemukan sebanyak 4 bks sabu-sabu, dari dalam botol yang saat itu dipegang tersangka.
Ia mengaku botol tersebut diperoleh dari (identitas telah dikantongi) hari Kamis (26/9) dilereng perbukitan jln Murai Kel. A. Manis Sibolga.
Rencananya, sabu-sabu yang diterima hendak dijual pada orang lain.
Ia juga mengaku mengenal orang yang memberikan sabu-sabu untuk dijual kepada orang lain. Bahkan ia mengaku hanya bertetangga dengan jarak lebih kurang 10 m.
Kepada petugas ia juga mengaku melakukan baru pertama kali.
Kronologis :
Tersangka ditelpon oleh orang yang dikenal. Setelah tiba dirumah dimaksud tersangka dan temannya kemudian mengkonsumsi narkoba.
Setelah selesai konsumsi, tersangka kembali kerumahnya. Saat dirumah kembali ditelp temannya. Lalu tersangka mendatangi temannya. Akan tetapi, ia diajak untuk jualan sabu-sabu.
Awalnya, ia menolak. Namun atas hasutan temannya, seperti menerangkan agar ada uang untuk membeli gendongan bayinya.
Ia, lantas tergoda mengingat bayinya baru berumur 5 bln dan berniat untuk membeli gendongan anaknya.
Iapun terperdaya sehingga mau melakukan ajakannya.
Dan temannya memberikan 1 bh botol plastik warna merah yang ternyata berisi narkoba tersebut.
Ketika dilakukan pengembangan, ternyata orang yg menyuruh menjualkan sabu-sabu tidak lagi ditemukan, namun identitas telah dikantongi. (Red)