Nekat Berbuat Cabul di Kuburan, Pelajar Diamankan Polisi

Ilustrasi-pencabulan

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang pelajar berinisial HAT (16), diamankan Polisi dari rumahnya di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga, sekira pukul 07.00 WIB, Jumat (27/3/2020).

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R. Sormin menjelaskan, HAT ditangkap, diduga nekat mencabuli seorang gadis belia di area kuburan di Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Kepada polisi, HAT mengakui perbuatannya, dan mengaku bertemu gadis belia itu, Sabtu malam (14/3/2020), karena memang sebelumnya sudah ada janji.

“Gadis itu tidak datang sendirian, tetapi berdua dengan temannya,” ujar Sormin melanjutkan pengakuan tersangka.

Setelah bertemu, HAT membawa gadis belia itu masuk ke area kuburan yang lokasinya berbukit. Sementara teman si gadis menunggu di bawah.

Terpisah, Sri Wardani (30), orang tua si gadis, mengaku khawatir mencari anaknya, karena alasan keluar rumah malam itu, hanya untuk membeli kue.

Sri pun berupaya mencari dan berhasil menemukan anak gadisnya yang masih di bawah umur itu sedang berdiri di pinggir jalan, di kawasan kuburan itu, sekira pukul 23.00 WIB.

Setelah ditanyai, pengakuan si gadis membuat sang ibu kaget bukan kepalang. Sri langsung membawa anak perempuannya itu ke rumahsakit.

“Pihak rumahsakit menjelaskan, ditemukan bercak sperma dan kemaluan si gadis mengalami lecet,” ungkap Sormin.

Setelahnya, Sri Wardani mendatangi rumah HAT, tetapi orang tua HAT tidak merespon. Merasa keberatan, Sri pun melapor ke Polisi, pada Senin (16/3/2020).

Kasat Reskrim, AKP D Harahap memerintahkan Unit PPA melakukan lidik, mengumpulkan bukti dan mengamankan pelakunya.

Dalam kasus ini, tersangka HAT tidak ditahan karena dijamin. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1), UU 35/2014.

Yakni, tentang perubahan atas UU 23/2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda maksimal Rp 5 miliar. (R/BT)

Pos terkait