Muzakaroh Komisi Fatwa MUI Padangsidimpuan, Upah Panitia Kurban Tidak Boleh Diambil dari Daging

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Padangsidimpuan – Jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan mengingatkan para Panitia Kurban untuk tidak mengambil upah (Panitia) dari daging hewan kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat (Penerima Daging Kurban).

“Tolong ini menjadi perhatian kita semua. Persoalan upah ini tidak boleh diambil dari hewan kurban-nya (daging kurban),” kata Ketua Umum MUI Kota Padangsidimpuan, Drs H Zulfan Efendi Hasibuan MA, saat acara Muzakaroh Komisi Fatwa, di Aula Kantor MUI, Selasa (21/7).

Komisi Fatwa mengangkat tema Muzakaroh ini tentang Mengungkapkan Berbagai Persoalan Kurban dalam Masyarakat untuk Mewujudkan Ibadah Kurban yang Berkah dan Berkualitas. Sehingga pelaksanaan Ibadah Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H meraih keberkahan dari Allah SWT.

“Kalo ada pelaksanaan yang kurang pas, kita perbaiki. Meski berat, inilah tantangannya bagi kita semua, kita bukan membenarkan yang biasa, tapi kita harus membiasakan yang benar.  Jangan kita rusak-rusak ibadah karena mengharuskan kebiasaan,” pinta Ketua Umum MUI Padangsidimpuan.

Ustad Zulfan, sapaan akrabnya, menuturkan Ibadah Kurban ini memiliki rujukan Alquran dan Sunnah. Sehingga keberkahan Ibadah akan diperoleh ketika tidak lari dari rujukan tersebut.

“Kalo kita ingin Ibadah yang berkah maka kita harus melalukannya sesuai tuntunan syariah.  Kepada pengelola atau panitia, ini Ibadah yang diamanahkan kepada kita. Jangan sampa kita salah dan melenceng dari pelaksanaannya. Jika itu terjadi, kita tidak mendapat pahala tapi malah mendapatkan dosa,”tuturnya.

Baca juga  Penertipan APK di Kota Padangsidimpuan Harus Mengikuti Ketentuan Bawaslu 

Muzakaroh ini menghadirkan Ketua Komisi Fatwa Drs H Zainal Arifin Tampubolon dan Sekretaris Komisi Fatwa H Yasir Arafat Nasution Lc MA langsung menjadi Narasumber.  Kemudian, pesertanya jajaran Pengurus MUI Padangsidimpuan dan Kecamatan serta Panitia Hewan Kurban yang diundang mengikuti kegiatan tersebut.

Menanggapi persoalan upah tersebut, H Yasir Arafat Nasution Lc MA, menjelaskan, sebaik-baiknya yang menjadi tukang potong atau yang mengurusi hewan kurban itu ialah orang yang berkurban itu sendiri. Jika yang bersangkutan (orang yang berkurban, red) tidak sanggup dan dikhawatirkan orang lain tidak bersedia karena tidak mendapat upah daging maka yang berkurban harus memberi upah dalam bentuk uang bukan mengambil dari daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat.

“Panitia tidak berhak mendapat upah dari daging kurban, begitu juga tukang potong. Ini untuk persoalan upah Panitia Kurban,” tegasnya.

Ustad Yasir juga menceritakan, orang yang berkurban dan pandai menyembelih hewan disunnahkan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya. Jika tidak pandai lebih diutamakan untuk menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.

“Dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, Rasulullah SAW bersabda, Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah : ‘Sesungguhnya Shalatku, Ibadahku-Kurbanku –Hidupku dan Matiku untuk Allah Tuhan Semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah ‘. Seorang Sahabat lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah SAW, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum?’, Rasulullah SAW menjawab. ‘Bahkan untuk kaum muslimin umumnya’,” jelasnya.

Baca juga  Terbuka Antar Kota, Pemkot Padangsidimpuan Buka Sembilan Lelang Jabatan OPD

Sementara itu Ustad Drs H Zainal Arifin Tampubolon menyampaikan, Panitia Kurban menyampaikan dapat mengambil upah sesuai dengan kesepakatan dengan orang yang berkurban. Bukan dengan daging kurban yang akan dibagikan.

“Misalnya membuat kesepakatan Biaya Operasional Hewan Kurban dengan orang yang akan berkurban. Artinya, Biaya Operasional dan Biaya Kurban Satu Porsi itulah yang akan diberikan oleh orang yang berkurban. Sehingga Panitia Kurban tidak mengambil upah dari daging kurban tersebut,” jelasnya.

Ustad Zainal juga menyampaikan dalil tentang Kurban dan Hikmah atau Keutamaan Kurban, Hukum Berkurban, Syarat-syarat Hewan Kurban, Waktu Penyembelihan dan Pembagian Daging Kurban.

“Disunnahkan bagi orang yang berkurban memakan daging kurbannya, menghadiahkan kepada jiran tetangga dan para kerabat dan mensedekahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah SAW bersabda, ‘Makanlah dan berilah makanan kepada (Fakir-Miskin) dan Simpanlah,” pungkasnya.

Kesimpulan dari Muzakaroh tersebut, Para Ulama di Kota Padangsidimpuan meminta kepada para Panitia Kurban untuk memusyawarahkan biaya operasional termasuk upah Panitia Kurban dengan orang yang berkurban. Tujuannya agar daging kurban tidak dijadikan sebagai upah. Insya Allah, Ibadah Kurban tahun ini akan mewujudkan Ibadah Kurban yang Berkah dan Berkualitas.(RY)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan