Modus Minjam, Bapak Anak 3 Di Sibolga Gadaikan Septor Kawan Alasan Demi Kebutuhan Hidup

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Syahrul Bahri Simbolon (29), pekerjaan wiraswasta, merasa  tertipu oleh teman sendiri.

Warga Jln S.Parman No. 127, Kel. Psr Belakang, Sibolga itu, datang melapor ke Polres Sibolga, lantaran kebaikannya disalah gunakan oleh temannya.

Awalnya, temannya berinisial I (40), seorang pekerja buruh harian lepas, warga Jln S.Parman No. 9A, Gg. Pajak Ikan, Kel. Psr Belakang, Sibolga, mendatanginya dengan niat meminjam sepeda motor (septor) miliknya.

Merasa mengenal tersangka, ia pun memberikan septor miliknya yakni Honda Supra NF125 TRF warna hitam, tanpa menaruh curiga.

Namun, berselang lama ditunggu, pelaku tidak kunjung pulang. Bahkan septor tersebut tidak dikembalikan padanya yang ternyata telah digadaikan pelaku, sehingga merasa dirugikan.

Kesal dengan ulah pelaku, korban lalu membuat laporan ke polisi. Alhasil, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin kepada awak media Senin (11/1/2021) sore, menjelaskan, pelaku diamankan usai korban melapor.

“Ya pelaku telah kita amankan. Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D.Harahap, segera memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP.” Jelasnya.

Masih penjelasan Sormin, pelaku berhasil diamankan hari Jum’at (8/1), sekitar pkl 14.00 WIB, di pajak buah Pasar Swadaya Sibolga.

Akibat ulah tersangka, korban dirugikan kurang lebih Rp 8 jutaan.

Sementara hasil interogasi polisi, diketahui pelaku pernah dihukum pd thn 2007 dalam kasus Narkotika dan dihukum selama 1 tahun di Lapas Tukka Sibolga dan telah berumahtangga anak sebanyak 3 orang.

Selain itu, pelaku juga mengakui perbuatannya, dengan menggadaikan kepada orang (identitas telah dikantongi) sebesar Rp 500.000 (limaratusribu) rupiah, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibatnya, ia pun ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. (Tp)

Pos terkait