Mengaku Adik Korban, Dua Pria Pencuri Diamuk Warga

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – 2 pria pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, diamankan Personil Polsek Pandan.

Keduanya diamankan petugas di Jalan Manongan Napitupulu, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (15/08/2020).

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Subbag Humas Ipda JS. Sinurat menjelaskan, kedua pelaku berinisial AWH (38) warga Desa Aek Borgot, Kecamatan Sosopan, Padang Lawas, dan YAS (35) warga Kelurahan Batunadua Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Sementara korban bernama Saipul Bahri Tanjung (23) warga Lingk II Kelurahan Budi luhur, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Sinurat menerangkan, awal kejadian bermula hari Sabtu (15/08/2020) sekira pukul 12.30 WIB. Saat itu korban pergi membeli makan siang dan meninggalkan saksi yang bernama Rian Panggabean di dalam rumah.

Baca juga  Diduga Akibat Korsleting Listrik Dua Unit Rumah Hangus

Namun, berselang beberapa waktu, Rian Panggabean menghubungi korban dengan maksud memberitahu korban sedang kehadiran tamu dan mengaku adik korban.

Korban pun kembali ke rumah dengan membawa nasi. Sesampainya di rumah lalu korban, bersama saksi serta kedua pelaku makan bersama didalam rumah.

Selesai makan, saksi Rian Panggabean, pergi dari rumah korban, untuk menjemput anaknya dan di dalam rumah hanya ada korban serta kedua pelaku.

Selang10 menit kemudian akai pelaku dimulai. Seketika AWH memukul kepala korban dengan menggunakan batu sebanyak 2 kali, lalu korban mendorong AWH, sedangkan YAS menutup pintu depan rumah.

Baca juga  Sebanyak 228 Calon PNS Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Ikuti Pembekalan.

Begitu ada kesempatan, kemudian korban mendobrak pintu yang telah ditutup YAS dan akhirnya korban berhasil keluar dari dalam rumah.

Pada saat itu, korban menjerit hingga masyarakat setempat mendatangi rumah tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Sebagai barang bukti turut diamankan 1 unit Handphone vivo warna hitam, dan 1 buah batu bulat.

Atas kejadian ini kerugian materil ditaksir mencapai 4 juta rupiah.

“Kedua pelaku diamankan, dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun” pungkas Sinurat. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan