Mantan Kades Ini Mengaku Pasrah Bila di Lapor

BERITATAPANULI.COM, TAPTENG – Warga Desa Manduamas Lama, Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumut mulai kesal. Lantara pengerjaan proyek yang dikerjakan di wilayah Desa tersebut  diduga saat dikerjakan tidak sesuai RAB.

Mantan Kades berinisial PT, bahkan di tuding warga telah mengurangi volume material bangunan di 3 titik pembukaan jalan. Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).

Hingga Proyek yang telihat belum sebulan selesai, sudah rusak dibeberapa titik. Mirisnya sudah ditumbuhi rumput liar karena material tanah dan sirtu tidak sesuai dengan seharusnya.

“Dari hitungan kasar,  dengan sengaja mengubah RAB dan menggunakan material asal asalan demi meraup untung besar pada pembukaan jalan,  membuat TPT dan pengerasan sirtu.  Kami menduga mantan Kades Manduamas Lama ‘PT’ rugikan keuangan negara sebesar Rp. 156.000.000,-” ujar warga yang tidak mau dimediakan namanya.

Untuk itulah,  lanjut mereka, mantan Kades Manduamas Lama itu dilaporkan  kepada penegak hukum. Karena mereka menilai, proyek yang dibiayai dana desa ratusan juta itu tidak akan bertahan lama.

“Buktinya,  belum sebulan selesai dikerjakan sudah dibeberapa titik rusak, ” tutur mereka.

Secara terpisah,  mantan kepala desa Manduamas Lama, Patarsono Tinambunan ketika dikonfirmasi awak media ini mengakui dia lalai. Dan diakuinya belum pernah meninjau proyek yang dibiayai dana desa itu.

“Pengerjaan proyek dana desa tahun 2018 itu belum pernah saya tinjau. Karena pengerjaan proyek itu saya percayakan kepada masayarakat.  Saya tau ada kerusakan dan kejanggalan setelah media ini memberitakan,” sebut Patarsono.

Patarsono mengaku,  jika sudah dilaporkan kepada penegak hukum, dia sudah pasrah. Namun dia mengelak disebut meraup untung besar, bahkan kata dia,  sudah banyak merugi.

“Saya pasrah,  karena saya lalai mengerjakan proyek itu sehingga hasil dan mutunya tidak sesuai yang diharapkan masyarakat, lalu melaporkan saya. Namun perlu saya ketahui siapa siapa itu masyarakat,” kilahnya. (T/BT)

 

Pos terkait