Lakukan Penggelapan, Kacab Ini Diamankan Polisi, Alasannya Bikin Geleng Kepala

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan pelaku penggelapan yang telah beroperasi selama 2 tahun terakhir.

Pelaku yang tidak lain merupakan karyawan Kepala Cabang sendiri, diamankan hari Sabtu (29/6/2022) sekira pukul 19.00 wib, di salah satu kedai kopi di jalan Bonjol, Kelurahan Pasar Baru, Sibolga.

Ia pun ditetapkan jadi tersangka, pelaku berinisial SM (47 tahun), warga  KP Pondok Bahar 09, RT/RW 003/001, Kec. Karang Tengah, Tangerang, Banten. Namun, alamat sekarang di Jalan Batu Mandi No. 1, Kel. Lubuk Tukko, Kec. Pandan, Kab. Tapteng.

Tersangka diamankan berdasarkan laporan korban Yan Fernandes, 34 tahun, warga Jakarta di Polres Sibolga, hari Sabtu (28/5/2022) lalu, karena telah mengalami kerugian sekitar Rp 463.809.000, – atas perbuatan tersangka.

Baca juga  Walikota Sibolga Tunjuk Hendra Darmalius Plt Kadis Perindag

Terkait, Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, S. I. K., melalui Kasi Humas Polres AKP R. Sormin, kepada wartawan Jumat, (8/7/22) menjelaskan, tersangka telah diamankan.

Saat diintrogasi, tersangka mengaku pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 4 orang.

Sebagaimana selama ini, ia bekerja sebagai karyawan di CV. Dinamika Tetap Jaya, yang beralamat di Jln Horas, Kel. Pancuran Dewa, Sibolga dengan jabatan sebagai Kepala Cabang.

Baca juga  Geger,,,Warga Temukan Tengkorak Manusia di Bawah Selendang Tergantung

Terungkap, perbuatan dilakukan dengan menjualkan barang berupa semen dengan jumlah banyak dan tidak menyetorkan kepada perusahaan.

Bahkan, jumlah ditambah serta pelaporan ke finance tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Adapun, hasil uang tersebut telah dihabiskan tersangka dan digunakan demi memenuhi kebutuhan keluarga. Termasuk untuk berobat mertua, biaya kuliah anak dan biaya isteri ke 2 tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 374 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (Tp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan