BeritaTapanuli.com, Sibolga – Berawal dari kasus penggelapan mobil Toyota Grand New Avanza dengan Nomor Polisi BA 1473 OA, milik seorang karyawan swasta bernama Wandri Meyrikson Tambunan (28), warga Sumatera Barat.
Akhirnya, Tersangka SF warga Pangkal Pasar Dusun IX Kelurahan Pantai Gading Kabupaten Langkat, dan Jalan A.Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Medan.
Awalnya, WN alias W (24) wiraswasta, warga Jalan Stasiun Lr Kesenian, Kecamatan Medan Belawan, Medan, Sumatra Utara (Sumut). Menerima mobil tersebut dari Wandri.
“Kepada WN dan selanjutnya direntalkan kepada inisial TTM selama 5 hari dengan biaya rental perharinya sebesar Rp 300 ribu. Namun, saat itu baru dikasih panjar Rp 500 ribu,” terang Sormin.
Namun seiring berjalannya masa waktu rental yang sudah habis, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan kepada Wandri.
WN dan TTM yang dihubungi Wandri lewat sambungan telepon, namun tak tersambung.
“Dalam kasus ini, Wandri dirugikan sekitar Rp 150 juta, sehingga dia membuat laporan ke Polres Sibolga,” jelasnya.
Pascaresmi dilaporkan ke Polres Sibolga, Polisi pun mulai bergerak melakukan lidik, untuk mencari keberadaan WN dan TMM serta mobil tersebut.
“Hasil penyelidikan awal, WN dan TTM tidak lagi berada di wilayah hukum Polres Sibolga,” ungkapnya.
Selanjutnya pada Selasa (4/2/2020) sekira pukul 19.30 WIB, Polisi mendapat informasi bahwa WN dan TTM, sudah berada di Kota Sibolga.
“Sehingga, Kasat Reskrim AKP D.Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dan sekitar pukul 20.00 WIB, TTM diamankan ketika berdiri di depan rumah di Jalan Jati arah laut Kota Sibolga,” ujarnya.
Setelah mengamankan TTM, petugas berhasil mengetahui keberadaan WN sedang berada di Kabupaten Batubara.
“WN diamankan di pinggir jalan Sei Bale Batubara, pada Senin (30/3/2020) pukul 10.00 WIB,” sambung Sormin.
Dalam kasus ini, lanjut Sormin, petugas juga mengamankan oknum wakil rakyat Langkat dari Medan berinisial SF alias AS alias A (40).
Tersangka SF warga Pangkal Pasar Dusun IX Kelurahan Pantai Gading Kabupaten Langkat, dan Jalan A.Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Medan.
“Tersangka SF dan WN merupakan saudara sepupu. Dalam hal ini, SF menerima mobil tersebut yang digadaikan WN sebesar Rp 25 juta, dengan alasan sedang membutuhkan uang untuk biaya pengobatan istrinya yang sedang sakit,” paparnya.
Sementara itu, pasca mobil tersebut digadaikan selama kurun waktu 5 tahun, tersangka tidak mengetahui lagi di mana keberadaannya. Apalagi saat serah terima mobil, tidak ada dibuat bukti surat penerimaan.
“Menurut tersangka, mobil Avanza tersebut ada pada orang yang membawa mobil dari dekat pohon jambu dari rumah tersangka,” lanjutnya. (Red)