KPU Bertahan, Tetap Tidak Loloskan OSO DCT DPD

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan waktu untuk Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) hingga 22 Januari 2019 untuk mundur dari pengurus parpol jika ingin lolos calon Tetap DPD.

Penegasan KPU terhadap OSO dengan tidak lolosnya sebagai calon Tetap DPD adalah demi menghormati konstitusi.

“Kita juga masih menghormati putusan konstitusi. Karena buat kami konstitusi di beberapa koran kemarin kata Pak Wahyu (Komisioner KPU), konstitusi adalah perjalanan kita menjalani tahapan pemilu,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra, di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019). Dilansir dari detik.com.

KPU tak memasukkan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) karena, berdasarkan putusan MK, calon anggota DPD tidak boleh mengurus partai politik.

Namun berbeda dengan putusan Bawaslu yang meminta KPU memasukkan nama OSO ke DCT dan, jika terpilih, OSO harus mengundurkan diri.

Terkait hal itu, KPU berpegang teguh pada ketentuan MK. Dan pihak KPU juga sudah mengirimkan surat tanggapan terhadap putusan Bawaslu ke Bawaslu dan pihak OSO.

“Surat ke Bawaslu. Ya kita menjawab surat tanggapan ke Bawaslu,” kata Ilham
Bawaslu sempat menyatakan ada akibat hukum yang ditimbulkan jika tak menjalankan putusan, salah satunya tak ada lagi calon anggota DPD karena SK penetapan DCT sudah dibatalkan putusan PTUN. Namun KPU menyiapkan antisipasi.

“Kita kan akan siapkan, nggak begitu keadaannya. Kita akan siapkan. Bahwa SK DCT-nya sudah disiapkan, artinya sudah kita putuskan. Artinya, orang-orang yang jadi calon-calon yang dipilih oleh partai. Itu kan sudah acc surat suaranya. Nggak masalah,” kata Ilham.

Protes karena OSO tidak dimasukkan ke DCT, massa pendukung OSO menggeruduk kantor KPU pada Rabu (16/1) siang kemarin. Mereka meminta KPU menetapkan nama OSO dimasukkan ke Daftar Calon Tetap anggota DPD.

Baca juga  Mantan Wakil Walikota Sibolga Afifi Lubis, Terpilih jadi Sekwan DPRD Sumut

“Kami menuntut KPU agar menetapkan OSO. Hari ini kami tunjukkan semangat muda kami kami genangi KPU dengan lautan manusia. Sudah kami katakan berulang kali, bila kata-kata kami tidak diindahkan, pemerintah dalam hal ini KPU, maka di depan jalanan akan kami genangi lautan manusia. Gedung ini akan kami runtuhkan,” kata sang orator di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019)
Massa sempat terlibat saling dorong dengan anggota kepolisian yang menjaga kantor KPU. Massa bergerak saat orator memberi komando.

OSO pun terus berjuang agar dapat diloloskan menjadi calon legislatif DPD RI. Pengacara OSO, Dodi Abdul Kadir, menyiapkan langkah hukum selanjutnya.

Dodi mengungkapkan, dalam pertemuan antara KPU, PTUN, dan pihak OSO, PTUN menanyakan KPU soal pelaksanaan dari putusan PTUN yang meminta KPU memasukkan OSO ke DCT calon anggota legislatif.

“Tadi (saat pertemuan) secara gamblang KPU mengatakan belum menjalankan putusan PTUN, maka berdasarkan Pasal 116, PTUN akan membuat surat perintah kepada KPU untuk melaksanakan putusan PTUN, yang di dalamnya ada perintah kepada KPU untuk memuat Oesman Sapta sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2019,” kata Dodi saat dihubungi, Rabu (16/1).
Menurut Dodi, karena KPU belum menjalani putusan tersebut, PTUN akan mengirim surat yang meminta KPU mengeksekusi putusan yang meminta agar OSO dimasukkan ke DCT caleg DPD. Namun, jika surat sudah diterima dan KPU belum memasukkan OSO ke DCT caleg, tim hukum akan menempuh jalur hukum berikutnya.
“Apabila KPU tetap tak melaksanakan putusan PTUN dan putusan Bawaslu, maka tentunya kami akan melakukan tindakan hukum. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan Pasal 116 UU Tata Usaha Negara dan tentunya kami juga akan mempertimbangkan tindakan hukum lainnya, berupa baik tindakan hukum pidana dan perdata. Termasuk melaporkan KPU ke DKPP” kata Dodi.

Baca juga  Hindari Sepeda Motor Parkir, Pengemudi Betor Dilarikan ke Rumah Sakit

Dodi menambahkan, jika KPU belum menjalankan putusan PTUN, pihak pengadilan bisa memerintahkan DPR hingga presiden agar KPU menjalankan putusan itu.

“Kalau juga KPU tak melaksanakan putusan pengadilan, maka pengadilan akan memerintahkan atasan KPU untuk memerintahkan KPU melaksanakan putusan pengadilan. Dalam hal ini kan atasannya itu kan DPR dan presiden,” ujar Dodi.
Menurut Dodi, alasan KPU berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam pencalonan DPD mengada-ada. Sebab, menurutnya, subjek dan objek hukum putusan MK dengan putusan PTUN berbeda.

“Perlu juga diketahui alasan yang dilakukan KPU bahwa ada putusan MK, itu adalah alasan yang mengada-ada. Putusan MK adalah subjek hukum dan objek hukum yang berbeda. Subjek hukumnya adalah pemerintah dan DPR, sedangkan objek hukumnya adalah undang-undang. Sedangkan putusan PTUN adalah objek hukumnya putusan tata usaha negara, sedangkan subjek hukumnya adalah pejabat tata usaha negara. Jadi beda putusan tata usaha dan UU,” jelasnya.
OSO masih memiliki kesempatan jika ingin lolos sebagai calon anggota legislatif. Namun syaratnya OSO harus mundur dari pengurus partai politik hingga batas waktu 22 Januari 2019.

“Kita memberikan kesempatan kepada Pak OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan tanggal 22 Januari,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Bawaslu sendiri sudah meminta KPU segera menjalankan perintah putusan mengenai pencalonan OSO, yang memutuskan agar meloloskan OSO sebagai calon anggota DPD.

“Kami menyampaikan bahwa sampai sore hari ini kami Bawaslu belum mendengar apa sikap dari KPU sampai hari ini. Karena kami belum menerima surat pemberitahuan secara resmi atas putusan Bawaslu tersebut,” kata Ketua Bawaslu Abhan di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/1). (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan