Kenalan Januari, Pria ini Nodai Wanita Semarganya Masih Dibawah Umur

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang remaja wanita di Sibolga menjadi korban perbuatan asusila di bawah umur.

Hal itu terungkap, saat ibu korban MN (49), ibu rumah tangga (IRT), warga Kec Sarudik Kab.Tapteng, membuat laporan ke Polres Sibolga. Apalagi, tersangka semarga dengan korban.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R. Sormin membenarkan hal tersebut.

Kepada awak media, Sabtu malam (11/7) Sormin dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan kronologi awal kejadian.

Setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim AKP D. Harahap, memerintahkan Unit Opsnal, melakukan lidik.

Lalu, mengamankan tersangka berinisial EMG alias BG (19), warga Jln Ketapang Gg Pelita, Kel. Simaremare Sibolga.

Baca juga  Siap Mendukung Kejatisu, Kejaksaan Negeri Sibolga Tandatangani Fakta Integritas

Saat diinterogasi, terungkap, tersangka pernah dihukum pada tahun 2012 silam, dalam kasus pencurian dan dihukum selama 1,5 bln di Lapas Tukka.

Kepada petugas, BG mengaku berkenalan dengan korban sejak bulan Januari 2020, dari salah satu media sosial Facebook.

Hingga menjalin hubungan layaknya muda-mudi. Namun, berlanjut ke perbuatan lebih jauh hingga perbuatan layaknya suami istri mereka lakukan.

BG dengan bujuk rayunya, dengan meyakinkan korban, bahkan siap berpindah keyakinan.

Alhasil, setelah perbuatanya berhasil, iapun berangkat ke Jakarta, lalu sempat memblokir akun korban.

Lalu, karena putus kerja, kembali ke Medan bekerja. Namun, setelah wabah covid, tersangka kembali ke Sibolga.

Baca juga  MA Kabulkan Gugatan Penempatan Kios Pedagang Pasar Sibolga Nauli

Tepat, hari Rabu (8/7), sekitar pkl 17.00 WIB, tersangka akhirnya berhasil diamankan saat sedang berpangkas di Jln Ketapang Sibolga.

Akibatnya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun atau denda Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah),” Pungkas Iptu R. Sormin. (t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan