Kejari Sibolga Terima Uang Pengembalian Dana Desa Rp 6,9 Miliyar

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Kejari Kota Sibolga Henri Nainggolan menerima uang pengembalian sebesar Rp6,9 Miliyar dari dana desa.

Dana tersebut bersumber dari alokasi dana desa yang diperoleh dari 95 Desa di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Henri mengaku, awalnya dana itu diperuntukkan untuk pembelian alat kesehatan.

Namun, pihak ketiga (perusahaan) gagal memenuhi permintaan kepala desa sebagaimana direncanakan dalam pembelian dengan anggaran dana desa tahun 2020.

“Dana Desa itu mau dipergunakan untuk pembelian beberapa item, berupa alat kesehatan (Alkes).” kata Henri Nainggolan saat menggelar konfrensi pers, Senin (1/3/2021).

Ia menuturkan, diperkirakan dari satu desa lebih kurang Rp 73 juta dana pengembalian dari dana desa diperoleh pihaknya.

Sementara itu, kata Henri, dari 159 Desa di Tapteng, ada sebanyak 95 Desa yang mengembalikan dana desa yang tidak digunakan tersebut.

Baca juga  Guru Besar ITB, Ingatkan Pembangunan PLTA Batang Toru

“Satu desa diperoleh dana sebesar Rp 73,430 juta,” kata Henri.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa tidak semua desa terlibat dalam pengembalian itu.

” Ya tidak semua desa terlibat dalam pengembalian itu. Karena tiap-tiap desa, berbeda penggunaan dana nya,” tambahnya.

Selain itu, tambah Kejari Sibolga itu, uang sebesar Rp 73 juta yang seharusnya dipergunakan untuk pembelian Alkes (Alat Kesehatan) tersebut, dikembalikan, juga diakibatkan pengadaan alat tersebut tidak bisa dipenuhi oleh pihak ketiga (Perusahaan).

“Pihak ketiga (Perusahaan) tidak bisa memenuhi pesanan kepala desa berupa Alkes,” jelasnya.

“Dan, pengembalian itu dilakukan selama 2 tahap. Total 6,9 M sudah dikembalikan selama 2 minggu,” ungkapnya.

“Dana itu kemudian dikirim melalui Bank BRI,” kata Henri lagi.

Baca juga  Waspada...Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Sejauh 4,5 Km

Dikatakan Henri, terjadinya pengembalian dana desa setelah adanya laporan dari masyarakat.

Diketahui, Alkes yang dimaksud tidak ditemukan pada 95 Desa.

Kemudian, tim Kasi Intel Kejari Sibolga pun diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.

“Kemudian kita panggil Kadis PMD, Kepala Desa dan pihak ketiga (Perusahaan), mereka kita pertemukan untuk membicarakan terkait pengembalian dana itu,” jelasnya.

Henri menegaskan, dibawah kepemimpinan nya, Kejari Sibolga saat ini akan tetap komitmen melakukan pencegahan korupsi di Pantai Barat Sumatra.

Uang negara, kata dia harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Ini bukan uang kepala desa. Kalau nggak bisa digunakan, ya harus dikembalikan,” ungkapnya.

“Satu rupiah pun tidak boleh ada yang tinggal,” tambahnya. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan