Kantor Lurah Sepi Saat Jam Sibuk Kerja, Pelayanan Warga Terganggu

  • Whatsapp
Ket. Gbr : Kantor Kelurahan Kanton Tertutup saat di kunjungi

BERITATAPANULI. COM, Padangsidimpuan – Loyalitas, Kinerja dari sejumlah pegawai yang bertugas di kantor Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, patut di pertanyakan. Pasalnya, tepat tanggal (27/12/2018) lalu tak seorangpun dapat di temui warga yang datang ke kantor tersebut.

Amatan awak media Beritatapanuli.com juga demikian sesaat hendak melakukan konfirmasi. Namun, selang pukul 11.00 WIB, salah seorang staf bernama Maroloan Sirega kemudian mendatangi sekaligus menanyakan keberadaan awak media ini.

Mengetahui hal itu, iapun seolah bergegas membuka kantor, meski hampir tengah siang. Bahkan Maroloan yang ketika itu, juga mengaku tidak mengetahui sejumlah pegawai pergi kemana.

“Maaf pak, memang benar kantor ini baru buka, semua pegawai saya tidak tahu kemana dan mereka belum masuk. Kalau pak lurah ada dirumahnya, katanya sedang sakit kalau mau bertemu bisa saya panggilkan” ungkap Maroloan dengan tergesa – gesa.

Baca juga  Identitas Mayat Wanita Muda yang Terapung di Laut Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

Sementara Lurah Kantin, Ampera ketika ditanya wartawan perihal keberadaan sekretarisnya pada tanggal 27 Des 2018 lalu, juga menyebutkan, Sekretaris kelurahan Herna Hairani Lubis sedang tidak masuk, bahkan ia juga mengaku bawahannya itu sering bolos kerja.

“Memang, secara lisan saya sudah sering tegur, apalagi sejak tahun 2017 lalu, ia bekerja disini dan menjabat sebagai sekretaris, Ia sering tidak masuk kerja, ya.. mungki sudah merasa PNS dia rasa  dan saya sudah sering tegor meski secara tulisan memang belum pernah, dan hal ini juga belum pernah saya laporkan ke pak Camat permasalahan ini” jelas Ampera.

Kemudian Amperapun memberikan salinan peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 39/PW/2008 tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja kelurahan pada Kota Padangsidimpuan. Sebagaimana peraturan tersebut mengatur lurah, pegawai dan staff, ternyata banyak yang ditemukan melakukan pelanggaran atau tidak mematuhui serta melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan Walikota Padangsidimpuan tersebut.

Baca juga  Pilu, Polwan Cantik Tenggelam Menyelamatkan Adiknya

“Saya akan bicarakan dulu ini baik – baik sama pak Camat secara lisan dulu bagaimana tanggapannya, baru nanti saya buat surat laporannya” ucap Ampera dengan nada terbata – bata.

Terkait masalah ini Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution harus memberikan sangsi tegas kepada ASN maupun pegawai dan staff yang tidak bekerja maksimal apalagi itu menyangkut pelayanan kepada masyarakat.

Sementara camat kecamatan Padangsidimpuan Utara belum bisa ditemui untuk dimintai (RL/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan