Kakak Beradik Diciduk Polisi dari Rumah

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Dua orang laki-laki, masih status kakak beradik berinisial MMH (23) dan AAH (21), diciduk polisi.

Keduanya, diamankan polisi dari rumah mereka, saat tidur di Dusun Hutagodang, Kelurahan Sibuluan II, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, sekira pukul 12.00 WIB, Senin (6/4/2020) lalu.

Diduga terlibat dan berkomplot dalam kasus pencurian ponsel. Terungkap, setelah polisi melakukan pengembangan, terhadap seorang tersangka lain berinisial PUH (26) yang sebelumnya diamankan dari Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Tapteng.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka ini adalah hasil pengungkapan kasus pencurian ponsel milik R Sihombing (56), warga Kota Medan yang melapor ke Mapolres Sibolga, Kamis (2/4/2020).

Baca juga  Sempat Ditutup, Kini Hotel WI Sibolga Kembali Dibuka

R Sihombing menjelaskan, ponsel yang ditaruh di dasbord motornya hilang, saat dia membeli minuman bandrek di Jalan Kapten P Tendean, Kelurahan Kota Baringin, Sibolga, Rabu malam lalu.

Kasat Reskrim, AKP D Harahap, langsung memerintahkan unit opsnal melakukan lidik dan olah TKP, hingga berhasil mengungkap kasus dan mengamankan tersangkanya.

“Polisi masih memburu satu tersangka lain yang identitasnya sudah dikantongi,” ujar Sormin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2020).

Hasil pemeriksaan, dalam menjalankan aksinya, MMH dan AAH bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan PUH adalah orang yang membantu menjualkan ponsel curian tersebut.

Baca juga  Saksikan Gerhana Matahari Cincin Akan Lintasi Sejumlah Wilayah Sumut

“Ponselnya terjual Rp1 juta, dan uangnya telah habis. Sebagian digunakan untuk beli sabu dan dikonsumsi bersama di kawasan Sibolga Julu,” kata Sormin.

Ketiga tersangka saat ini di tahanan di Mapolres Sibolga. MMH dan AAH diduga melapas 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Sedangkan PUH diduga telah melakukan tindak pidana pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. (R/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan