BeritaTapanuli.com, Sibolga – Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Timbul Pasaribu ungkap alasan JPU menyatakan banding terkait vonis terdakwa Raja Bonaran Situmeang, mantan bupati Tapanuli Tengah yang tersangdung kasus tindak pidana pencucian uang.
“Kami menyatakan banding alasannya, pertama, bahwa tuntutan terhadap terdakwa Raja Bonaran Situmeang selama 8 tahun penjara, turunnya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan kami sebatas membacakan. Mengingat kasus ini ditangani Kejatisu dan hasil koordinasi dengan Poldasu, kami sebatas membacakan tuntutan yang turun dari Kejatisu. Jadi kami wajib taat terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh Kejatisu termasuk tuntutan yang sudah dikeluarkan terhadap terdakwa,” kata Timbul Pasaribu kepada wartawan Senin (22/7) di Kejari Sibolga.
Sedangkan alasan kedua, menurut Timbul, merupakan langkah antisipasi agar Jaksa tidak kehilangan momen untuk melakukan kasasi, semisal bebas di tingkat Pengadilan Tinggi Medan.
“Jadi banding kami itu seperti SOP bagi Jaksa, jika terdakwa melakukan banding, maka Jaksa juga banding untuk menjaga asa.” Lanjutnya.
Pascavonis Manjelis Hakim PN Sibolga nomor 51/Pid.B/2019/PN Sibolga tertanggal 8 Juli 2019, terdakwa Raja Bonaran Situmeang menyatakan banding atas vonis tersebut.
Terdakwapun sudah memasukkan memori bandingnya ke PN Sibolga, Rabu 17 Juli 2019. Demikian juga JPU sudah mendaftarkan register bandingnya ke PN Sibolga melalui JPU Donny Dolok Saribu. (BT)