IRT di Tapteng Laporkan Adik Ipar ke Polisi

BeritaTapanuli.com, Tapteng –  Seorang ibu rumah tangga (IRT) mendatangi Polsek Pandan, Sabtu (14/9/2019), sekira pukul 13.45 WIB.

IRT bernama Putri Maisara Pasaribu (28), warga Jl.A KS Tubun, Lingkungan I Kec. Sarudik, Kab Tapteng, tersebut kemudian membuat laporan atas tindak pidana penganiayaan yang dialaminya pada Kamis (12/9) lalu.

Terlapor merupakan adik ipar, yang tidak lain adalah adik suami pelapor.

Pengaduan tersebut juga dibenarkan Kapolres Tapteng AKBP Sukamat, melalui Paur Humas Polres Tapteng Iptu R Sipahutar melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu malam.

Rensa menjelaskan, kronologi singkat, berawal saat suami pelapor berinisial IBC melakukan penganiayaan awal saat melihat korban sedang berada di warung yang tidak jauh dari rumah mereka.

Parahnya, sang suami malah memukul menggunakan batok kelapa. Melihat peristiwa tersebut, sang adik ipar bukannya melerai malah melempar korban menggunakan batu hingga mengenai pelipis mata sebelah kanan pelapor yang mengakibatkan pada bagian muka koyak dan berdarah.

Korbanpun tidak terima lalu membuat laporan ke Polisi.

Kejadian tersebut juga dibenarkan oleh saksi atas nama Yanti Simamora dan Manik. Warga Jalan A KS Tubun, Lingkungan I, Kec. Sarudik. (Red)

Pos terkait