BeritaTapanuli.com, Siantar – Seorang terdakwa bernama Siti Hajar Fajarani (39), warga jalan Melati Siantar, di tuntut jaksa 3 tahun penjara.
Sebelumnya ia minta kepada hakim hukumannya diringankan. Alasannya, karena sudah janda dan tidak ada yang merawat 2 anaknya.
“Suami saya sudah meninggal pak, anak saya tidak ada yang merawat,” ungkapnya dihadapan majelis hakim, melalui sidang online, di PN Pematangsiantar, Rabu (6/5/2020).
Sebelumnya ia dipersalahkan jaksa, melanggar pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35/2009 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri secara bersama – sama.
Sedangkan temannya, Riski Ramadhan (24), warga jalan Nusa Indah, dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan Riski lebih tinggi karena sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama.
Menurut jaksa Christianto Situmorang SH, keduanya ditangkap Polresta Siantar, pada Senin, 25 Nopember 2019, di rumah terdakwa Siti, jalan Melati Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Polisi mengamankan berbagai perlengkapan alat untuk menghisap sabu dan juga sisa sabu seberat 0,40 gram.
Kedua terdakwa mengakui jika sabu itu dibeli terdakwa Riski dari seseorang, di jalan Jawa, Kelurahan Bantan seharga Rp200 ribu. Namun uang yang digunakan untuk membeli sabu adalah milik Siti. Lalu sabu tersebut digunakan bersama – sama.
Para terdakwa dalam persidangan didampingi pengacara, Erwin Purba SH. Untuk mendengarkan putusan hakim pimpinan Danar Dono, sidang ditunda hingga Rabu mendatang. (Sumber : hetanews.com)