Gunakan DD Kegiatan Bimtek Di Madina, KPK Beri Peringatan

  • Whatsapp
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

BeritaTapanuli.com, Panyabungan – KPK melalui juru bicara mengingatkan pengelolaan dana desa harus tepat sasaran dan melibatkan masyarakat.

Hal tersebut menanggapi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pengelolaan dana desa harus transparan, akuntabel dan melibatkan masyarakat, Selasa (15/6).

“Untuk mencegah potensi korupsi, KPK dorong untuk jalankan tiga rekomendasi yang merupakan rencana aksi, salah satunya regulasi yang menetapkan tentang penatalaksanaan dana desa untuk apa saja,” sebut Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

Tata kelola dana desa merupakan salah satu area intervensi perbaikan pada tata kelola pemerintah daerah, karena dinilai memiliki potensi korupsi. KPK mengingatkan kembali dan memberi tanggapan atas kegiatan itu.

Baca juga  Keracunan Gas dari Proyek Panas Bumi, 5 Warga Madina Meninggal Dunia

Rekomendasi langkah-langkah yang dimaksud itu terkait tata kelola dana desa yang meliputi regulasi keuangan desa, publikasi keuangan desa dan pengawasan.

Dia juga menjelaskan, dari hasil identifikasi atas titik rawan korupsi pada tata kelola dana desa, KPK menemukan pengelolaan dana desa masih kurang transparan dan akuntabel, pelaporan penggunaan dana desa yang tidak tepat waktu, penggunaan dana desa tidak sesuai ketentuan dan pengawasan dana desa yang tidak efektif.

Sementara terkait regulasi, KPK mendorong diterbitkannya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur tentang tata kelola keuangan desa. Terkait publikasi keuangan desa, KPK salah satunya mendorong untuk mempublikasikan APBDes dan pertanggungjawaban.

Sedangkan, terkait pengawasan keuangan desa, KPK mendorong untuk dilakukan audit berbasis risiko dan membangun media pengaduan.

Lanjutnya, tata kelola dana desa merupakan satu dari delapan fokus area intervensi KPK dalam mendorong perbaikan tata kelola Pemda berdasarkan hasil identifikasi KPK atas titik rawan korupsi.

Baca juga  Kantor UKK Imigrasi Sibolga di Madina Diresmikan, Kakanwil Kemenkumham Sumut : Ini Bukan Mimpi

“Selain kewenangan pencegahan, KPK juga memiliki kewenangan penindakan. Jika dalam proses pendampingan perbaikan tata kelola pemda terjadi dugaan tindak pidana korupsi, maka KPK dapat memprosesnya sesuai dengan kewenangan KPK,” jelasnya.

“Yang perlu menjadi perhatian tentu saja adalah bahwa kewenangan KPK dalam penanganan korupsi ditetapkan berdasarkan UU, seperti adakah penyelenggara negara atau pihak lainnya yang terkait dengan penyelenggara negara yang menjadi kewenangan KPK atau tidak,” sambung Ipi.

Disebutkan dalam penggunaan DD Tahun 2021 di Kabupaten Madina saat ini menjadi perhatian publik dikarenakan kegiatan Bimtek yang anggarannya bersumber dari dana desa itu dilaksanakan berulang-ulang. Masyarakat mengeluh atas kebijakan itu. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan