BeritaTapanuli.com, Sibolga – Kasus dugaan korupsi di Sibolga yang merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar melibatkan mantan pimpinan BPBD Sibolga berinisial JD terus berjalan.
Bahkan, menurut Togap selaku Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Sibolga menjelaskan seharusnya tersangka JD hari ini diperiksa.
Namun, hal itu tidak dapat terpenuhi karena JD tidak memenuhi panggilan karena mengajukan surat sakit tidak enak badan.
Meski ia menyebutkan tidak tahu siapa yang mengantar surat keterangan sakit JD tersebut.
Dan untuk itu kata Togap, pihaknya sudah lakukan panggilan kedua kepada JD agar dapat memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Sibolga.
Togap kemudian menerangkan bahwa JD merupakan pimpinan di Kantor BPBD Kota Sibolga dan kini menjabat sebagai salah satu pimpinan di Pemkot Sibolga.
Sedangkan terhadap tersangka WS selaku rekanan dilakukan penahanan 20 hari mulai tanggal 28 sampai 17 Oktober 2022.
“Beliau datang tadi pukul 09.00 WIB, didampingi oleh pengacara,” kata Togap kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Modusnya, mereka melakukan pembayaran pajak kepada daerah, seolah kegiatan itu ada. Padahal kegiatan itu tidak ada sama sekali alias fiktif.
“Yang fiktif ini mulai dari 2017 sampai 2020, dan pajak sudah dilakukan pembayaran 12 persen, tetapi kegiatan tidak ada dilaksanakan. Hanya membuat kwitansi bodong, tetapi kegiatan tidak dilaksanakan,” katanya.
Ia menambahkan, untuk saat ini Kejari Sibolga baru menetapkan dua tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, kalau ada ditemukan unsur keterlibatan. (R)