Gagahi Anak Tiri Hingga Melahirkan, Pria Ini Diamankan Polisi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang pria tega menggagahi anak tirinya sendiri hingga melahirkan.

Peristiwa asusila ini terjadi di Sibolga. Hal tersebut disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas AKP R. Sormin, kepada wartawan.

Sormin menyebut, Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin oleh AKP Dodi N, membekuk pelaku pada hari Sabtu 24/09/2022 pukul 13.30 wib.

Di mana saat itu tersangka berada di kuburan untuk menguburkan isteri di Sibolga Julu, Kota Sibolga.

Pelaku diamankan sehubungan dengan laporan Hendra Halomoan Sinaga (38 tahun), wara Kelurahan Hutabarangan, Sibolga.

“Tersangka berinisial MH alias PD (40 tahun), pekerjaan bertani, beralamat sesuai KTP Kel. Fenedanu, Kec. Sonambawa, Kab. Nias Selatan dan alamat sementara jalan Sembat, Kel. Simaremare, Sibolga.” Ujar Sormin.

Baca juga  Langgar Prokes, Polisi Beri Hukuman Hingga Push Up

Sedangkan korban berinisial M (16) yang tak lain adalah anak tiri tersangka dari istri kedua.

Kepada petugas, pelaku mengaku pertama kali melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut pada bulan Nopember 2020 di Kel. Simaremare Sibolga.

Tak hanya itu, aksi pelaku terus berlanjut hingga korban melahirkan anak yang kini telah berumur 10 bulan.

Sementara kepada petugas tersangka mengaku telah menikah sebanyak dua kali. Istri pertama meninggal dunia, dengan anak sebanyak 2 orang dan kemudian berumahtangga lagi dengan anak sebanyak 1 orang.

Sedangkan isteri keduanya sebelumnya telah memiliki anak sebanyak 3 orang, salah satunya adalah korban. Kemudian istri kedua pun turut meninggal dunia.

Baca juga  Aksinya Ketahuan, Pencuri Digebuk Sebelum Diserahkan ke Polisi

Diakui perbuatan tercela itu dilakukan tersangka saat isteri kedua masih hidup dan dilakukan lebih dari satu kali, tanpa unsur paksaan.

Atas perbuatan tersebut tersangka kini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) Undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyard. (T/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan