Fakta demi Fakta Terungkap, Begini Keterlibatan 4 Oknum TNI dalam Penembakan Pemred di Sumatera Utara

  • Whatsapp

Medan – Kasus penembakan Pemimpin Redaksi (Pemred) media lokal di Medan, Sumatera utara (Sumut), Mara Salem Harahap atau Marsal, terus dirungkap.

Fakta demi fakta ternyata dalam kasus tersebut melibatkan 4 oknum TNI.

Salah satu fakta terbaru, dilansir media ini dari detik.com, disebutkan empat oknum TNI tersebut mengetahui secara detail asal muasal senjata api (senpi) yang digunakan untuk menembak Marsal.

Dijelaskan, Senpi yang digunakan untuk menembak itu ternyata dibeli seharga Rp 15 juta.

Sebagaimana disebutkan, empat oknum TNI, di antaranya Praka AS (30), telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka dalam hal ini, sesuai informasi yang dikirim penyidik Polda, yaitu Praka AS (30), anggota satuan dari Siantar,” kata Pangdam I/BB, Mayjen Hasanuddin di Pomdam I/BB, Medan, Selasa (27/7/2021) dikutip media itu.

Praka AS dipersangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHPidana. Dia terancam hukuman pidana maksimal selama 15 tahun penjara.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Diancam pidana 12 tahun. Manakala perbuatan itu menyebabkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” papar Hasanuddin.

Baca juga  Adu Jotos Sesama Truk Box, Satu Orang Meninggal Dunia di Asahan

Berikut fakta-fakta keterlibatan 4 oknum TNI dalam kasus penembakan pemred media lokal di Medan:

1 Oknum TNI Sebagai Eksekutor

Praka AS telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Lantas, Apa peran Praka AS dalam kasus tersebut?

Praka AS merupakan eksekutor penembakan Marsal. Dia adalah prajurit TNI yang bertugas di Pematangsiantar.

“Tersangka dalam hal ini, sesuai informasi yang dikirim penyidik Polda, yaitu Praka AS (30), anggota satuan dari Siantar,” kata Pangdam I/BB Mayjen Hasanuddin saat konferensi pers di Medan, Selasa (27/7/2021).

1 Oknum TNI Perantara Pembelian Senpi

Senpi yang digunakan untuk menembak Marsal didapat Praka AS dari tangan salah seorang oknum TNI berinisial DE. Senpi tersebut merupakan jenis pabrikan.

“Di mana alirannya AS mendapatkan senjata api jenis pabrikan ini melalui oknum DE dengan transaksi uang Rp 15 juta,” ungkap Hasanuddin.

Setelah dilakukan pengembangan, DE diketahui membeli senjata itu dari PMP. PMP juga merupakan prajurit TNI aktif.

Baca juga  Hitungan Jam, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak dan Ibu Ditangkap Polisi

Namun, DE tidak mendapatkan senpi tersebut langsung dari tangan PMP. Ada salah seorang prajurit TNI aktif lagi yang menjadi perantara. Dia berinisial LS.

“DE ini mendapat senpi dari PMP dengan transaksi uang Rp 10 juta dengan perantara melalui LS,” tutur Hasanuddin.

Ditemukan 3 Senjata Berikut Magasin Dan Peluru

Ternyata, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap PMP, ditemukan sejumlah senpi lain beserta magasin dan peluru. Ada 3 pucuk senpi yang diamankan dari tangan PMP.

“DE ini mendapat senpi dari PMP dengan transaksi uang Rp 10 juta dengan perantara melalui LS,” sebut Hasanuddin.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, telah terjadi penyalahgunaan senjata api dalam kasus tersebut. Maka, kepada para tersangka dikenakan pasal tentang penyalahgunaan senjata api.

“Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dan Amunisi. Ancaman hukuman adalah hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” jelas Hasanuddin. (Sumber : detik.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan