ES Tersangka, P-APDESI Apresiasi Polres Tapteng

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (P-APDESI) mengapresiasi Polres Tapteng pasca ditetapkannya ES menjadi tersangka dugaan penghinaan jabatan kepala desa melalui media elektronik.

Menindaklanjuti laporan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) P-APDESI Tapanuli Tengah, Pengurus DPP P-APDESI bersama DPD P-APDESI Sumut mengunjungi Polres Tapteng, Rabu (16/9/2020).

Kedatangan Pengurus DPP dan DPD P-APDESI ini mewakil ketua umum DPP P-APDESI untuk memberikan dukungan atas laporan dari DPC P-APDESI Tapteng, terkait dugaan penghinaan jabatan kepala desa melalui media sosial (elektronik) ke Polres Tapteng beberapa waktu yang lalu.

“Kedatangan kami ke sini atas izin dari ketua umum DPP P-APDESI. Setiap permasalahan di daerah termasuk di DPC P-APDESI Tapteng, laporannya pasti diteruskan ke atas,” ungkap Plt Sekjend DPP P-APDESI, Zainul Akhyar didampingi Ketua P-APDESI Tapteng, Hasdar Efendi di Mapolres Tapteng.

Baca juga  Identitas Korban Tewas Tergilas Truk di Tarutung, Warga Jakarta

Menurut Zainul Akhyar, P-APDESI melihat permasalahan ini adalah sebagai bentuk dugaan penghinaan profesi kepala desa seluruh Indonesia, bukan hanya kepala desa di Tapteng saja.

“Ini menyangkut profesi kepala desa yang diduga dihina ES. Tadi Pak Kasat sudah menjelaskan kasus ini dalam proses,” tutur dia.

Zainul Akhyar yang juga Ketua P-APDESI Sumut, didampingi Sekretaris P-APDESI Sumut, Kusdiantoro dan Bendahara, Akhyar Siregar mengapresiasi Polres Tapteng dan Bupati Tapteng.

“Tadi saat pertemuan dengan Pak Kasat Reskrim, kami menyampaikan apresiasi dari Ketua DPP APDESI kepada Kapolres Tapteng dan jajaran atas penanganan kasus dugaan penghinaan kepala desa,” tegas Zainul Akhyar.

Pihaknya juga meminta ada sinergisitas antara kepala desa dan Babhinkamtibmas di setiap desa. Kasus ini telah menjadi perhatian khusus pihaknya. Dia pun mengimbau agar setiap orang bijak bermedsos.

Baca juga  Terjadi di Sibolga, Anak Dibawah Umur Mencuri, Ibu Kena Getahnya Mendekam di Penjara

“Kemaren, kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pak Bupati Tapteng, Bakhtiar Sibarani dan Pak Wabup Darwin Sitompul yang sudah membimbing dan mendukung P-APDESI menjadi besar,” imbuhnya.

Ketua DPC P-APDESI Tapteng, Hasdar Efendi mengungkapkan bahwa ES pelaku dugaan penghinaan kepala desa sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasil pertemuan dengan Pak Kasat, kami telah diinformasikan bahwa status terlapor sudah naik menjadi tersangka. Tapi apakah ditahan atau tidak kami tidak tahu,” terang Hasdar Efendi.

Sebelumnya, DPC P-APDESI Tapteng telah melaporkan ES ke Mapolres Tapteng, karena diduga telah melakukan penghinaan profesi kepala desa melalu media sosial. Bukti laporannya STTPL: 1/176/VIII/2020/Res-Tapteng, tanggal 10 Agustus 2020.

Sementara, Pihak Polres Tapteng belum memberikan keterangan resmi terkait status terlapor ES. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan