BeritaTapanuli.com – Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian terkait lokasi IKN sebagai tempat jin buang anak.
Edy Mulyadi pun telah ditahan usai diperiksa di Bareskrim Polri pada Senin, 31 Januari 2022.
Sementara itu, pengacara akan meminta perlindungan hukum dari Dewan Pers. Menurut kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir konten yang dibuat Edy Mulyadi dalam akun channel FNN merupakan produk jurnalistik.
“Iya kami akan mengirim surat ke Dewan Pers pada Rabu untuk meminta perlindungan hukum. Karena di BAP itu semua pertanyaannya mengenai produk-produk pers,” kata Herman Kadir.
Ia juga menyampaikan Edy Mulyadi merupakan anggota PWI.
Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun meragukan pernyataan Edy Mulyadi di media sosial merupakan produk jurnalistik.
“Karena dia bicara sendiri, membuat pernyataan sendiri. Nah, karya jurnalistiknya dimana? Ini patut diteliti tapi saya sendiri meragukan kalau dari sisi itu, hal ini adalah sebuah karya jurnalistik tapi tentu nanti pendapat ahli pers yang akan menilainya,” kata Hendry sebagaimana dikutip dari tayangan di Channel Youtube Voidotid, Jumat 28 Januari.
Hendry pun membandingkan dengan kasus Podcast Deddy Corbuzier yang mewawancarai mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah. Hendry menjelaskan bahwa video yang sempat viral dan diduga ilegal tersebut bisa dikatakan sebuah karya jurnalistik karena posisi Deddy sebagai pewawancara.
“Karena posisi Deddy sebagai pewawancara jadi tampilan podcast tersebut adalah karya jurnalistik,” ujarnya.
Terkait kasus Edy Mulyadi yang diminta diproses sebagai jurnalis oleh dewan pers, hingga saat ini Hendry mengaku belum menerima laporan apa pun dari yang bersangkutan maupun kuasa hukumnya. (*)