Dukung Optimalisasi Program JKN-KIS, Bupati  Tapanuli Selatan Tertibitkan Instruksi

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM,Tapsel – Penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat di Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi perhatian serius Bupati Tapanuli Selatan, Syahrul M Pasaribu. Ia bahkan menginstruksikan melalui Instruksi Bupati Tapanuli Selatan Nomor 188.45/01/INS/TAHUN2018 kepada jajarannya untuk mengambil langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan program JKN-KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan, Pipit Linda L M, mengatakan, Senin (28/1/2019) memberikan apresiasinya atas keseriusan Bupati Tapanuli Selatan dengan merangkul jajarannya untuk mendukung program JKN-KIS di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. Tidak hanya melalui Instruksi Bupati ini, menurut Pipit sepanjang tahun 2018 seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, telah menunjukkan komitmen untuk memastikan penyelenggaraan program JKN-KIS berjalan dengan optimal.

Ditetapkan pada 12 Desember 2018 lalu, instruksi optimalisasi program JKN-KIS di tujukan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, yang terdiri dari Dinas Kesehatan Daerah (Dinkes), Bappeda, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah (Disduk Capil), Dinas Sosial Daerah (Dinsos), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM-PPTSP), Dinas Tenaga Kerja Daerah (Disnaker), Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah (Diskominfo) dan Camat se-Kabupaten Tapanuli Selatan.

Baca juga  Tinjau Kesiapan Rumah Ibadah Jelang New Normal, Bupati Taput Ikuti Kebaktian di HKI Resort Khusus Tarutung Kota

Adapun beberapa poin penting dalam Instruksi tersebut yaitu, memerintahkan Dinkes Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, untuk mendukung prinsip kendali mutu dan kendali biaya, mencegah kecurangan dalam pelayanan kesehatan, melaksanakan program rujuk balik, dan menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi peserta JKN-KIS; memerintahkan Disduk Capil, Dinsos, Bappeda, Dinkes, dan Camat se-Kabupaten Tapanuli Selatan, untuk mendukung data kepesertaan JKN-KIS dan melakukan percepatan verifikasi dan validasi peserta Penerima Bantuan Iuran, memerintahkan Dinas PM-PPTSP untuk memastikan kepatuhan badan usaha atas program JKN-KIS, mewajibkan kepesertaan JKN-KIS dalam memperoleh pelayanan publik, memberikan sanksi administrasi kepada badan usaha yang tidak patuh, dan pengawasan badan usaha, memerintahkan Dinas Kominfo Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk melakukan kampanye dan sosialisasi agar membangun kesadaran masyarakat atas kewajibannya dalam program JKN-KIS.

Baca juga  Presiden Jokowi Tinjau Food Estate di Kabupaten Humbahas dan Bagi-bagi Sertifikat Tanah Lagi

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan atas kerja keras dan pencapaian komitmen dengan tetap terus konsisten menambah peserta JKN KIS yang mencapai 70 persen pada bulan Desember 2018. Pencapaian ini sekaligus menjadikan Tapanuli Selatan sebagai Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang paling banyak ter-cover dalam program JKN-KIS di wilayah Tabagsel (Tapanuli Bagian Selatan).

Harapannya semoga dengan diterbitkannya Instruksi Bupati tentang Optimalisasi Program JKN-KIS ini komitmen dan sinergi BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, dapat berjalan dengan lebihi, agar Univerversal Health Coverage (UHC) dapat segera kita wujudkan bersama tahun 2019 nanti ,” kata Pipit dalam keterangannya saat di temui di Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan. (RL/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan