BeritaTapanuli.com, Sibolga – Aksi dugaan tindak penipuan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, berakhir di depan Kantor Pengadilan Negeri Sibolga, ketika pihak Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Polda Sumatera Utara (Poldasu), melakukan pengejaran.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang kepada wartawan saat konferensi pers berlangsung, Rabu (27/12/2023).
Saroha Manullang menyampaikan, Imigrasi Sibolga memperoleh informasi dari Polres Tapanuli Tengah bahwa diamankan warga negara Iran di Polres Tapanuli Tengah.
Atas info faktual tersebut, WNA kemudian dilakukan pemeriksaan awal oleh Polres Tapteng dan Imigrasi Sibolga.
Kedua WNA berasal dari Iran, dan keduanya dikenai pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, di hari yang sama kedua WNA Iran diserahkan pihak Polres Tapteng kepada imigrasi Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Kemudian Tanggal 17 Desember 2023 seksi inteldakim Imigrasi Sibolga melakukan pemeriksaan ke dua WNA Iran, diperoleh informasi bahwa kedua WNA Iran merupakan teman saat di Bali, ingin melakukan perjalanan ke Kota Medan untuk merayakan Natal dan bertemu di Padang kemudian melewati Kabupaten Tapteng menuju Kota Sibolga,” kata Saroha Manullang, Kepala Imigrasi Sibolga.
Berdasarkan SK kepala kantor Imigrasi Sibolga tentang tindakan administratif keimigrasian terhadap kedua WNA Iran, dilakukan pendetensian di ruang detensi imigrasi Sibolga sejak 16 Desember 2023 sampai dengan sekarang.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kedua WNA Iran ini telah melakukan kegiatan yang sama di beberapa daerah di Indonesia. Dibuktikan dengan video yang sempat viral di salah satu aplikasi.
“Mereka pun mengakuinya itu adalah dirinya, selain itu dibuktikan juga dengan pakaian yang dikenakan pada video dan tas yang bersangkutan pada saat dilakukan penggeledahan,” kata Saroha.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya paspor kebangsaan Iran sebanyak dua, dompet sebanyak dua buah, tas kecil hitam sebanyak satu unit, aksesoris, mobil Toyota Rush putih sebanyak satu unit, SIM internasional satu buku dan Ponsel dua unit.
Kemudian barang bukti yang digunakan, pakaian sebanyak tiga potong, sepatu dua pasang dan topi sebanyak dua buah.
Barang bukti kejahatan pelaku, juga ditemukan berupa handsfree sebanyak enam unit, parfum 19 botol, kabel USB sebanyak 22, power bank satu unit, casing Handphone dua unit dan voucher paket data internet sebanyak 30 lembar.
“Orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang undangan,” pungkasnya. (R)