Dua Pemuda Asal Pasaman Diamanakan Saat Transaksi di Padangsidimpuan

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, Padangsidimpuan – Penangkapan dua pemuda asal Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, oleh petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, membuahkan hasil.

Kedua pelaku berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan dalam dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.

Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP CJ Panjaitan SH, Minggu (3/2/2019) malam mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial AM ( 21) dan RR (23).

“Keduanya merupakan warga Kelurahan Rabijonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat,” katanya.

Keduanya tidak berkutik ketika ditangkap, sebelumnya, petugas mendapat informasi terkait akan ada dua pria penumpang betor yang diduga baru melakukan transaksi narkoba di sekitar komplek Sadabuan.

Kedua pelaku diamankan usai bertransaksi di Jalan Sutan Soripada Mulia Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Minggu 3 Februari 2019 sekira pukul 16.00 Wib.

Baca juga  UP3 PLN Sibolga Jamin Pasokan Listrik Aman Jelang Natal dan Tahun Baru

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti dua bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,83 gram gram, satu buah plastik klip transparan kosong, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, dan satu unit Handphone Merk Oppo warna hitam.

Setelah mengetahui ciri-ciri keduanya ditambah gerak-gerik mencurigakan, kedua pria tersebut lalu digeledah.

“Setelah digeledah, disita dua plastik bening diduga berisi sabu dan satu bungkus rokok buat menaruh barang dari dalam saku kantong celana pelaku,” ujarnya.

Mantan KBO Satreskrim Polres Padangsidimpuan ini menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, barang tersebut diperoleh pelaku dari seseorang yang mereka kenal di sebuah hotel yang ada di Padangsidimpuan dengan bentuk “paket hemat”.

Baca juga  Mau Tau Jumlah Suaranya, Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Sibolga, Pasangan Nomor Urut 01 Unggul

“Kedua pelaku ini datang ke Padangsidimpuan untuk berlibur. Rencananya barang itu hendak dibawa keduanya ke Kabupaten Pasaman,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, kata Kasat, di lokasi penangkapan memang kerap dijadikan untuk transaksi jual beli narkoba.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 114 jo pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Saat ini, kata Kasat, kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Padangsidimpuan. Kini, pihaknya masih memburu orang yang diduga memasok narkoba tersebut kepada kedua pria ini. ( RL/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan