BeritaTapanuli.com, Simalungun – Satreskrim Polres Simalungun berhasil meringkus 2 (dua) dari 5 pelaku perampokan 1 (satu) unit Truck Colt Diesel Canter dengan Nomor Polisi BB 5691 NC bermuatan getah.
Sebelumnya, aksi pelaku melakukan perampokan pada truk yang bermuatan sebanyak 5.500 kg yang dikemudikan Rindu Hutagalung bersama dengan Dasrim Siregar.
Saat itu, truk pengangkut getah itu, berangkat dari Huta Godang Tapanuli Selatan dengan tujuan akan dijual ke Pabrik PT. Madjin yang terletak di Indra Pura.
Saat penangkapan kedua pelaku, JDS dan JFS terpaksa dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan.
JDS ditangkap petugas di Huta Lumban Kecamatan Dolok Panribuan pada Jumat (4/10/2019) sekira pukul 21.00 wib.
Tersangka JFS ditangkap dirumahnya di Simpang Kawat Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, Sabtu (5/10/2019) sekira pukul 01.00 Wib.
Keduanya melakukan perlawanan dan dilakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Namun tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur berupa penembakan kearah kaki sebelah kanan.
Peristiwa perampokan itu terjadi di Jalan Lintas Siantar-Parapat KM 13 tepatnya di Dusun Pariasan Nagori Pariasan Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun pada Selasa (1/10/2019) lalu, sekira pukul 03.30 wib. Saat itu Rindu Hutagalung menghentikan laju trucknya dengan tujuan buang air kecil.
“5 Pelaku, berinisial JDS, R alias Kentung, JFS, AS dan JS melakukan perampokan dengan mengendarai mobil Avanza BK 1774 IT warna Silver yang dikemudikan oleh AS. Tersangka R alias Kentung bersama JDS menjualkan getah hasil curian kepada penampung getah berinisial BL seharga Rp.50.160.000,-,” sebut Kapolres Simalungun.
Setelah getah karet dibongkar di gudang, tersangka R alias Kentung langsung membawa truck dan JDS masih menunggu pembayaran, sementara tersangka AS, JFS dan JS yang menunggu disimpang tiga Hatonduhan.
Disampaikan Kapolres, untuk 3 (tiga) tersangka lainnya belum berhasil tertangkap karena pada saat hendak dilakukan penangkapan sudah tidak berada di tempat.
Kemudian dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap BL yang diduga sebagai pelaku Penadahan.
Terhadap tersangka JDS, JFS, AS (DPO),JS (DPO) dan R alias Kentung (DPO) dikenakan pasal 365 ayat (1), (2) ke 1e,2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman yaitu selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara, sedangkan terhadap tersangka BL dikenakan pasal 480 ayat (1), (2) KUHPidana tentang Penadahan dengan ancaman hukuman yakni selama-lamanya 4 (empat) tahun Penjara.
“Tersangka JDS, JFS dan BL sedang dilakukan proses Penyidikan, dan telah ditahan di RTP Polres Simalungun,” tutup Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu. (BT)