BeritaTapanuli.com, Siantar – Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut dan BNN Siantar, bandar ganja, bernama Andy Putra (36), warga Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambunabolon, Kecamatan Siantar Martoba, akhirnya berhasil diringkus petugas BNN Siantar, di Jalan Patuan Nagari, Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.
Penangkapan pelaku tersebut, dibenarkan oleh Humas BNNK Siantar, Joko Sirait, ketika disambangi ke kantornya, di Jalan Balai Keselamatan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
“Sudah kita tangkap, hari Jumat (8/11/2019) lalu, setelah berhasil ditangkap, kita langsung menghubungi BNNP Sumut, agar menjemput tersangka dan kita serahkan pada hari Sabtu, tanggal 9 November 2019,” ujar Joko Sirait, di ruangannya, Rabu (13/11/2019) sore.
Menurut pengakuan tersangka yang telah DPO selama 18 hari itu, setelah penangkapan ke empat rekannya, ganja sebanyak 128 Kg yang ditanam dalam tanah di salah satu rumah kosong, memang miliknya dan akan diedarkan oleh tersangka.
“Kalau pengakuannya memang ganja yang kita temukan didalam tanah, di sebuah rumah kosong sebanyak 280 Kg itu memang miliknya, dan tersangka ini juga kita ketahui seorang residivis,” tutupnya.
Sebelumnya, petugas BNNP Sumut, dengan Direktorat Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, dibantu BNNK Siantar, berhasil meringkus 4 orang tersangka sebagai jaringan bandar ganja, di Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambunabolon, Kecamatan Siantar Martoba, pada 23 Oktober 2019 lalu.
Keempat tersangka, diketahui berinisial ID (26), warga Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambunabolon, Kecamatan Siantar Martoba, JFP (46), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, BH alias Obot (34), warga Jalan Purwo, Desa Karangsari, Kecamatan Maligas, Kabupaten Simalungun, dan ARS, warga Jalan Tambun Timur Gang STTC.
Dari keempatnya, petugas berhasil mengamankan 280 Kg ganja yang disimpan didalam tanah, di sebuah rumah kosong. Setelah keempatnya ditangkap, selanjutnya mereka dibawa ke BNNP Sumut untuk dimintai keterangan. (R)