Dituding Lepaskan Alat Bukti, Kapolres Sibolga Beri Bantahan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi Nainggolan, menegaskan bantahan pada tudingan melepas alat bukti.

Sebagaimana isu di salah satu media sosial terkait tudingan bahwa Polres Sibolga melepaskan Kapal Motor (KM) Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc. yang melakukan penyelewengan BBM Solar tidak benar.

Sebelumnya pada pemberitaan tersebut diterangkan bahwa Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) menuding Kapolres Sibolga Polda Sumatra Utara AKBP Taryono Raharja melepaskan KM Cahaya Budi Makmur yang sebelumnya ditangkap karena kedapatan membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal atau solar subsidi, pada Minggu 18 September 2022.

Baca juga  Kabar Baik, Kondisi 3 Pasien Covid-19 di RSU Tarutung, Asal Sibolga Semakin Membaik

AKP Dodi Nainggolan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapnya mengatakan bahwa kasus tersebut isunya tidak benar melainkan pada Kamis, (17/11/2022) yang lalu berkas kasus tersebut sudah memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Sibolga.

“Kasus tersebut berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga dengan 6 tersangka dan beserta barang buktinya dan pada Kamis (17/11/2022) kasus tersebut juga sudah memasuki tahap II di Kejaksaan,” kata Dodi hari Kamis (9/2).

Baca juga  5 Pejabat Pimpinan Pratama Diberhentikan Dari Jabatannya

Sementara itu, Polres Sibolga telah memberikan penjelasan tentang kronologis berikut rincian jumlah muatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kapal motor (KM) Cahaya Budi Makmur 1122, yang ditangkap Satpolair pada Minggu 18 September 2022 lalu.

Dalam kasus tersebut, Polisi menetapkan enam orang anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dugaan penyelewengan BBM bersubsidi. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan