Diejek, Hingga Mukul, Remaja Ini Ditangkap Kasus Penganiayaan

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Sering berselisih paham membuat RL alias SL (17), warga Jalan Kenanga, Kakek Angin Nauli berurusan dengan polisi.

Pasalnya, ia menganiaya teman sebayanya bernama Ramadan Halawa (15), hingga tak sadarkan diri.

Hal ini, diceritakan ibu korban bernama Adila Lase (46), warga Jalan Kenanga atas Kel Angin Nauli Sibolga dalam Laporannya kepada polisi hari Kamis (14/2/2019) lalu.

Kepada petugas Adila menceritakan, awalnya ia mendapati seorang anak remaja di bekas rumah ibadah sekira pukul 21.00 WIB, setelah dikabari temannya yang ternyata tak lain anaknya sendiri dalam posisi pingsan dengan bersimbah darah.

Ia kemudian kaget hingga menghubungi suaminya untuk membawa berobat ke Rumah Sakit (RS) sekaligus membuat laporan ke polisi.

Hal ini dibenarkan Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Harianja melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya hari Selasa (26/2).

Baca juga  Bupati Taput, bahas kelengkapan Bandar Udara Silangit

Selanjutnya, Kasat Reskrim AKP Azhari,  memerintahkan Unit Opsnal utk mencari pelaku dan sekitar pkl 21.10 wib pelaku diamankan di Jalan Kenanga atas sedang duduk- duduk diwarung.

Tersangka juga mengakui perbuatannya, serta menceritakannya bahwa ia melakukan hal tersebut tanpa ada unsur pihak lain, namun itu murni sebagai perbiatan akibat seringnya berselisih paham.

“Saat itu, dia menendang dan mendorong korban hingga terjatuh dan membentur tembok,” jelas Sormin.

Dan tepatnya, hari Kamis (14/2) pkl 13.00 WIB, saat tsk dan teman2nya ngelem dibukit jln Kenanga atas Sibolga tepatnya dekat bekas bangunan tempat ibadah. Kemudian saat itu korban mengatakan “Bollang (mata besar”) dan karena ucapan tersebut, tersangka menendang kaki korban sebanyak 1 x dan kemudian korban membalas melempar tsk namun tidak kena sehingga tsk memukul kepala korban sebanyak 2 x.

Baca juga  Seorang Wanita Hamil Terekam Video Terlempar ke Saluran Air Setelah Disenggol Truk

Akibat dorongan korban sehingga tsk membalas mendorong korban, hingga korban jatuh berguling, kemudian tsk memiting korban serta membenturkan kepala korban kedinding bangunan bekas tempat ibadah, sehingga mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.

Tersangka, ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 3,5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 72.0000.000. (T/BT).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan