Diduga Salah Menafsirkan Putusan MA, Kuasa Hukum Terpidana Bermohon Pembatalan Eksekusi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Kuasa hukum salah seorang terpidana korupsi Proyek Pengadaan jaringan listrik oleh Pemkab Toba Samosir, Frengki Lumbantobing, mengaku kecewa atas penafsiran pihak Kejaksaan Negeri Tobasa.

Para kuasa hukum terpidana tersebut diantaranya Abdullah Raden Aji Haqqi, S.H, M.H., Sony Duga Bangkit Pardede, S.H., dan La Uli, S,H, M.H, C.L.A.

Mereka beralasan, sikap Kejaksaan Negeri Toba Samosir yang berencana akan melakukan Penyitaan dan Lelang terhadap Rumah klien mereka sebagaimana disebutkan dalam surat No. B-84/L 2 27/Fd/03/2021, adalah hal yang keliru dan diduga salah penafsiran.

Hal itu, menurut kuasa hukum bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 2828/K.PID.SUS/2017.

Sebagaimana amar putusan MA tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No. 2828/K.PID.SUS/2017 yang amar Putusan menyatakan ;

Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Toba Samosir tersebut;

Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Frenky Mario Lumbantobing tersebut,

Memperbaiki Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan no. 19/PID.SUS-TPK/2017/PT MDN tanggal 02 Oktober 2017 yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Medan No. 09/PID.SUS.TPK/2017 tanggal 04 Juli 2017 tersebut mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan Pidana denda sebagai berikut;

Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,00., (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan Pidana pengganti berupa Pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan;

Baca juga  Memasuki New Normal, Bupati Taput ajak PNS Terapkan PHBS Melalui Gotong Royong

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya Perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp. 2.500,00., (dua ribu lima ratus rupiah).

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba menyampaikan surat kepada keluarga terdakwa saudara Frengki Lumbantobing, pada Rabu (17/3) kemarin.

Adapun isi surat tersebut adalah agar megosongkan rumah yang beralamat di jalan Siswa Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang di tanda tagani oleh Kajari Toba Samosir Baringin SH.MH.

Di mana isi surat yang di sampaikan pihak kejaksaan bernomor B-84/L.2.27/Fd.1/03/2021 tentang pemberitahuan kepada keluarga terpidana Frengki Mario Lumbantobing.

Sehubungan akan dilaksanakan tahapan pelelangan terhadap 1 unit bangunan rumah permanen yang dihuni dan atau milik Frengki Mario Lumbantobing itu, maka pihak kuasa hukum terpidana mengaku keberatan.

Mereka pun meminta dan mengharapkan pihak Kejaksaan membatalkan eksekusi dan lelang tersebut serta mengembalikan barang-barang yang telah disita baik penyidik Polres Toba Samosir maupun Kejaksaan Negeri Toba Samosir demi Kepastian Hukum dan Keadilan.

Mereka juga menyebutkan untuk mengacu pada putusan Mahkamah Agung RI nomor 2828 K/Pid.Sus/ 2017 tanggal 28 Maret 2018 jo pegadilan tinggi medan nomor 19/ Pindsus-TPK/2017/PT Medan tanggal 2 Oktober 2017.

Apalagi menurut mereka berdasarkan putusan MA tersebut menurut kuasa hukum Frangki mengaku bahwa sementara Putusan Judec Factie dengan tidak mencantumkan aset “Dirampas Untuk Negara sebagai Kompensasi Pengembalian Kerugian Negara

Baca juga  Kapolres Taput dan Kapolda Sumut Bantu Renovasi Masjid Al Ikhlas Garoga

Hal tersebut menurut kuasa hukum terpidana adalah sebagaimana disebutkan dalam Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Medan sehingga Putusan  mahkamah Agung sudah sangat jelas karena dalam putusanya hanya memperbaiki putusan tingkat banding dengan hukuman pidana dan denda bagi terpidana Frengky Mario Lumban Tobing.

Atas hal itu, maka kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Toba Samosir jangan menimbulkan multitafsir tersendiri tanpa memahami terlebih dahulu isi dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Di mana klien kami dalam hal ini Frengky Mario Lumban Tobing sudah menerima serta mau menjalani  hukuman Penjara yang terlampau tinggi selama 7 (tujuh) tahun.

Bahwa dalam Perkara ini, terpidana Frenky Mario Lumbantobing tidak menikmati adanya keuntungan dari Proyek Pengadaan jaringan listrik oleh Pemkab Toba Samosir, melainkan kerugian nyata yang diderita bahkan menimbulkan utang dimana – mana sampai sekarang belum terbayarkan, beber kuasa hukum terpidana.

Masih kata mereka, bahwa proyek tersebut sebagaimana dimaksud dalam poin 2, berdasarkan fakta dilapangan Aliran listrik tersebut telah dinikmati oleh masyarakat serta dikuatkan oleh Sertifikat Layak Operasi (SLO) dari Jendral ketenaga kelistirikan  kementerian energi dan sumber daya mineral No. 387.U.DJ.311.1B15.GA09.14. Ungkap para kuasa hukum Frengki Mario.

Menanggapi keberatan kuasa hukum terpidana, pihak Kejaksaan Negeri Toba Samosir belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan. (F/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan