Terjadi di Tapteng, Ibu 78 Tahun Digugat Anak ke Pengadilan

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Ungkapan rasa prihatin, turut dirasakan oleh seorang nenek berusia 78 tahun.

Sebagaimana di usia senjanya, bukan menikmati dan menimang cucu, namun ia dihadapkan pada pemikiran lagi terutama harus mengikuti persidangan.

Pasalnya, demi memiliki harta warisan, salah seorang anak kandungnya tega menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.

Nenek tersebut bernama Resmin Simanungkalit, warga lingkungan VIII Banjar Toba, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Dijumpai di pelataran gedung PN Sibolga, sang nenek di dampingi tim kuasa hukumnya, Parlaungan Silalahi, S.H dan Mangihut Tua Rangkuti, S,H, Kamis (1/4).

Pihaknya menjelaskan, mereka baru saja mengikuti persidangan agenda mediasi didalam perkara perdata nomor 22/Pdt.G/2021/PN.Sibolga.

Kata Parlaungan, ibu Resmin ini sebagai tergugat, yang digugat oleh anak kandungnya sendiri terhadap harta warisan peninggalan dari suami ibu Resmin.

“Jadi selaku penggugat, anak kandung mengajukan gugatan yang belum dibagi pembagian harta warisan kepada seluruh ahli waris, dimana penggugat mengklaim bahwa harta dari bagian warisan miliknya itu adalah telah dibagikan sebelumnya,” terang Mangihut Tua Rangkuti didampingi Parlaungan Silalahi.

“Jadi dengan tegas kami sampaikan bahwa harta warisan peninggalan tersebut belum lagi dibagi,” tegasnya.

Sehingga kata Rangkuti, tidak tepat apabila penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, sangat-sangat tidak terpuji, seorang anak kandung mengajukan gugatan kepada ibu kandungnya sendiri.

Apalagi, di dalam surat tersebut masih tertera nama ahli waris almarhum suami dari ibu Resmin Simanungkalit, dan ini semua satu bundel harta warisan dari peninggalan harta ibu ini.

“Didalam gugatan diterangkan ada 3 objek sengketa harta warisan, namun, masih ada 3 objek sengketa lagi yang merupakan bagian harta warisan yang tidak dimasukkan penggugat didalam gugatan nya,” sebut Rangkuti.

Dalam proses persidangan mediasi yang digelar pada hari Kamis (1/4) di PN Sibolga, Rangkuti mengungkapkan belum ada kesimpulan ataupun penyelesaian dari mediasi.

Hakim mediator masih memberikan waktu 1 Minggu ke depan, supaya permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami juga sebagai kuasa hukum menilai sungguh sangat tidak terpuji perbuatan dari penggugat mengajukan gugatan kepada ibu kandungnya terhadap harta peninggalan orang tua nya sendiri,” ketus Rangkuti. (R)

Pos terkait