Dapat Kebijakan Kelonggaran, Sore Ini Sopir Ekspedisi Tujuan Nias Dijinkan Menyeberang

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sempat bergelut atas syarat harus mengantongi surat  sehat bebas Covid-19, melalui Test Rapid Test, sebagaimana SOP sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No. 7, sejumlah sopir ekspedisi di Pelabuhan Sibolga bernafas lega sore ini.

Pasalnya, pihak pemerintah Gunungsitoli, yakni Walikota telah memberikan surat perihal Penerapan New Normal Memasuki Wilayah Gunungsitoli tertanggal 15 Juni 2020.

Tentang, pemberitahuan, khusus supir dan kernet cukup hanya menunjukan surat keterangan sehat dan identitas dengan tetap memenuhi protokol kesehatan.

Namun, apabila pengunjung, harus menunjukkan hasil rapid test yang berlaku selama 3 hari.

Hal itupun dibenarkan oleh Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Sibolga Augustia Waruwu.

Kepala KSOP Sibolga itu, Senin (15/6) sore, ketika dikonfirmasi BeritaTapanuli.com, membenarkan surat dari Walikota Gunungsitoli itu.

Kepada media ini, ia menjelaskan, jelang new normal sesuai peraturan gugus tugas pusat, yang mewajibkan menaati protokoler, termasuk memenuhi syarat mengantongi surat sehat dengan hasil rapit test, menjadi awal persoalan para sopir ekspedisi yang tertahan.

Namun dinilai hal tersebut sangat memberatkan para sopir, maka pihaknya menyurati Forkada di Gunung Sitoli untuk memberikan kemudahan berupa kebijakan kepada sopir expedisi tujuan nias.

Baca juga  Terkait Manokwari, Mendagri Pastikan Situasi Sudah Kondusif

Apalagi yang mereka bawa merupakan kebutuhan masyarakat umum atau logistik.

Meski mereka sempat tertahan sejak hari Sabtu (13/6), di Pelabuhan Sibolga, hingga mengancam mogok.

Namun, hal tersebut tidak berlangsung lama. Kebijakan kelonggaran kepada para sopir akhirnya berhasil diselesaikan.

“Sore ini mereka sudah diijinkan berangkat, hanya dengan mengantongi surat sehat, tanpa pengurusan rapid test lagi, namun kalau untuk pengunjung wajib mengantongi syarat tersebut,” Terangnya.

Ia juga menyesalkan adanya oknum yang memanfaatkan situasi itu, mengaku-ngaku yang bekerja melakukan kebijakan sehingga para sopir bisa diijinkan menyeberang.

“Sebelumnya harus sesuai dengan surat tim gugus tugas pusat, sebagaimana surat edara (SE) Gugus Tugas Covid-19 No. 7, itu harus dipenuhi.” Terangnya.

Masih lanjutnya, tetapi karena dari supir tidak sanggup, maka, kita meminta kepada pemerintah Gunung Sitoli.

“Karena kenapa, yang mereka bawa itu logistik kebutuhan, dan saya yang meminta itu kepada pemerintah Gunung Sitoli” Ucapnya.

Karena saya yang meminta, Bupati Teluk Dalam, Supaya mengadakan rapat.

Hari ini saya menghubungi kembali Forkada Gunungsitoli, berkaitan dengan surat itu. Jadi, mereka mengijinkan itu, bukan dari Sibolga.

Baca juga  Tiba di Sibolga, Ustadz Abdul Somad Turut Disambut Warga dan GAMKI

“KSOP Sibolga yang meminta itu, bukan oknum sebagaimana ada yang mengaku,” Jelas Augustia Waruhu mengulangi.

Ia juga ingin meluruskan, atas adanya informasi yang menyebutkan seseorang yang  mengaku meminta kebijakan itu, untuk memberikan kebijakan mengijinkan para sopir dapat menyeberang.

Tidak ada orang lain, hanya satu-satunya KSOP Sibolga yang memikirkan bagaimana para sopir ekspedisi yang ada di Sibolga.

“Jadi sudah ada kebijakan, mulai sore ini kita ijinkan itu, dan saya sudah share kepada semua petugas.” Timpalnya.

Sebelumnya, sejumlah sopir truk ekspedisi tujuan Gunungsitoli tertahan karena saat ingin menyeberang diwajibkan untuk mengurus surat keterangan sehat minimal rapid test.

Hingga, para sopir mengaku akan mogok alasan tidak mampu memenuhi persyaratan sesuai SE No. 7 gugus Tugas Covid-19.

Apalagi dalam pengurusan surat dimaksud dikenakan biaya sebesar Rp 450 ribu, yang ditanggung sendiri oleh para sopir. Hal tersebut dinilai sangat memberatkan para sopir ekpedisi tujuan Gunung Sitoli, apalagi para pengusaha lebih memilih mogok dari pada dikenakan beban tersebut. (T)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan