BeritaTapanuli.com, Tapteng – Seorang buruh harian lepas (BHL) berinisial HS (45), warga jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut), ditangkap polisi.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis menerangkan, HS ditangkap pada Rabu (21/7/2021) pukul 15.30 WIB.
Dijelaskan, awalnya masyarakat menginformasikan kepada Polisi sekitar pukul 15.00 WIB melalui sambungan telepon 110, hingga mengamankan tersangka di dalam sebuah pondok di jalan IL Nomensen, Kelurahan Aek Nauli, Sibolga.
Kasat Narkoba AKP Sugiono pun langsung memerintahkan KBO Narkoba Ipda Bagas untuk melakukan lidik, dan pendalaman atas informasi tersebut.
Ketika menuju pondok tersebut, petugas melihat tersangka membuangkan satu kotak rokok, dan satu buah timbangan digital warna hitam.
“Oleh petugas mengamankan kotak rokok yang dibuang tersangka yang berisikan satu buah potongan plastik es mambo, di dalamnya ada tujuh bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening, dan barang bukti lainnya,” kata Sormin, Rabu (11/8).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka HS dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga.
“Setelah urine tersangka ditest, hasilnya positif mengandung Amphetamine,” ungkap Sormin.
Tersangka belum pernah dihukum, dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak dua orang.
“Istri dan anak tersangka tinggal di Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapteng,” ujarnya.
Sormin mengatakan, sabu-sabu tersebut milik seseorang yang identitasnya telah dikantongi pihaknya.
“Sabu-sabu tersebut disuruh dipegang tersangka, jika ada yang mau membeli akan dijual tersangjka,” lanjutnya.
Katanya, pemilik sabu-sabu tersebut dikenal oleh tersangka HS. Dia sering disuruh megang sabu-sabu untuk dijual.
Tersangka juga diberi sabu-sabu secara gratis untuk dikonsumsi. “Jika disuruh antarkan sabu-sabu kepada si pembeli, tersangka diberi imbalan 20 ribu rupiah,” beber Sormin.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, dikenai pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (r)