Dalil Demi Bayar Kontrak Rumah, Pria Ini Diamankan Polisi Usai Mencuri

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang pria berinisial IL (30) warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, diamankan polisi dari rumahnya.

Penangkapan tersebut terjadi hari Sabtu (6/3/2021) yang lalu. Pasalnya, tersangka bersama rekannya masuk ke dalam rumah warga lalu melakukan pencurian.

Hal itu juga dibenarkan Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin.

Kepada awak media Sormin menjelaskan, laki-laki IL ditangkap, setelah polisi menerima sebuah laporan seorang ibu rumah tangga bernama Linda Sari Fitri (33).

Korban merupakan warga Jalan Putri Runduk, Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga.

Kepada polisi, dalam laporan korban, mengaku telah kehilangan 3 ponselnya sekaligus, pada Jumat (2/10/2020) silam.

“Yakni berupa handphone jenis, Samsung Galaxy A11, Oppo A5S, dan Vivo. Akibatnya, Linda mengalami kerugian Rp4 juta,” ungkap Sormin hari Senin (22/3/2021).

Masih kata Sormin, mendapat laporan warga itu, pihaknya melalui Kasat Reskrim, AKP D Harahap langsung memerintahkan unit opsnal melakukan lidik dan olah TKP. Lalu, berhasil menangkap tersangka.

Demikian kepada polisi, tersangka IL mengakui perbuatannya. Bahkan, ketiga ponsel milik korban tersebut telah dijual kepada orang lain dengan harga yang murah.

“Oppo A5S dijual seharga Rp500.000, Samsung Galaxy A11 Rp600.000 dan ponsel Vivo seharga Rp60.000,” kata Sormin.

Kepada polisi juga pelaku mengaku sebagian duit hasil penjualan ketiga ponsel tersebut digunakan untuk menambah biaya kontrak rumahnya, sebagian lainnya digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari.

Saat penyelidikan, tersangka IL tidak sendirian melakukan aksi pencurian di rumah korban.

Ia ditemani seorang temannya yang sudah tertangkap lebih dulu dalam kasus narkoba.

“Kedua tersangka masuk ke dalam rumah korban lewat pintu belakang dengan cara membuka paksa pintu tersebut menggunakan kayu,” kata Sormin.

Setelahnya, ketiga ponsel itu dijual dan duitnya dibagi. Tersangka IL mengaku mendapat jatah Rp400.000 dari hasil penjualan ponsel tersebut.

Tersangka IL kini ditahan di tahanan Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana. Ancaman hukumannya, di atas 5 tahun penjara. (R)

Pos terkait