Covid di Taput Melonjak, Pemerintah Keluarkan Aturan Larangan Pesta Adat, Ini Aturannya

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Pemerintah Tapanuli Utara megeluarkan surat nomor 05 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pegendalian penyebaran corona virus disease  Covid 19 di Tapanuli Utara

Hal tersebut di jelaskan ketua gugus tugas covid 19 Tapanuli Utara,Indra Simaremare, Kamis (20/5) melalui surat Bupati Taput Drs Nikson Nababan.

Lebih lanjut Simaremare menjelaskan di mana saat ini di Taput meningkat penyebaran Covid 19 seperti yang terjadi di Kecamatan Garoga yang mencapai 147 orang Positif terkena Covid 19,ujarnya.

“Makannya untuk mengantisipasi penyebaran tersebut pemerintah megeluarkan surat atas instruksi gubernur Sumut nomor 188.54/14/INST/2021 tanggal 17 Mei 2021.”

“Serta dengan memperhatikan lonjakan penyebaran corona virus disease di Tapanuli Utara, maka dengan itu mengintruksikan agar pemberlakukan larangan kegiatan masyarakat, terdiri sejak tanggal di keluarkan maka pelaksanaan acara adat atau pesta di Taput untuk sementara tidak diperkenankan untuk dilaksanakan.”

Baca juga  Sambangi Warga Tak Mampu, Ini Kepedulian Ketua YKI Taput dari Desa ke Desa

“Dan hanya diperbolehkan melaksanakan acara pemberkatan/akad nikah ditempat ibadah.” ujar Simaremare

Lebih lanjut, khusus bagi masyarakat yang suda mendapat izin pesta agar melaksanakan ketentuan antara lain, pelaksanaan acara adat/ pesta selesai pukul 15.00 wib, jumlah yang hadir maksimal 50% sedangkan acara adat yang meninggal dunia, hanya diperkenankan dilaksanakan satu hari sedangkan jenazah yang dibawa dari luar daerah Taput tidak diperbolehkan diinapkan dan langsung di kebumikan.” jelasnya

Untuk kegiatan masyarakat, kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainya, untuk makan minum di tempat sebesar 50% dari kapasitas tempat dan untuk layanan makan/ minuman melalui pesan antar/ dibawah pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 wib.

Baca juga  Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati : Yuk, punya lahan dan kemauan, ajukan permohonan

Sedangkan kegiatan ibadah tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan dengan kapasitas 50%.

Ia menegaskan Instruksi ini agar dilaksnakan.

Sementara anggota gugus tugas, Bonggas Pasaribu, menyebutkan data yang masuk tentang covid 19, tertanggal 19 Mei 2021 di 15 Kecamatan, antara lain kasus konfirmasi sebanyak 1485 orang, kontak Erat 470 orang, kasus suspek 4 orang, dirawat 497 orang, sembuh 969 dan meninggal 24 orang. jelasnya. (F/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan