BeritaTapanuli.com, Pandan – Komitmen pemerintah dalam memberantas segala kegiatan berbau maksiat di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bukan isapan jempol semata.
Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terus menjaga komitmen tersebut.
Kepala Satpol PP Tapteng, Wi Chandri Limbong, ST, MM, mengungkapkan, sejak Januari 2022, sebanyak 15 Wanita Rawan Sosial (WRS) telah diamankan.
Keseluruhan WRS itu, diamankan dari beberapa warung/kedai yang mencoba-coba beroperasi kembali, katanya.
“Pak Bupati tetap berkomitmen memberantas tempat maksiat, narkoba dan judi di Tapteng.” Ungkapnya lagi kepada awak media, Rabu (23/02/2022).
Sementara itu, dari 15 WRS tersebut, 3 diantaranya telah diserahkan ke pihak Dinas Sosial Tapteng untuk pembinaan lebih lanjut.
Sedangkan 12 orang lainnya dikembalikan ke pihak keluarganya usai menandatangani surat perjanjian tidak melakukan hal yang sama.
“Karena mereka baru pertama kali terjaring dan bersedia membuat surat perjanjian untuk tidak melakukannya lagi. Selain itu, mereka juga mau dibina keluarganya. Itu alasannya kita kembalikan,” kata Kasatpol.
Diakhir ia juga mengimbau masyarakat agar bekerja sama memberantas tempat maksiat, prostitusi, dan judi di wilayah Tapteng. (R)