Cabuli anak dibawah umur, seorang pemuda ditangkap di kuburan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – M (16) bukan nama sebenarnya, menjadi korban pencabulan di Sibolga.

Peristiwa itu terungkap, setelah orang tua korban berinisial HS (48), warga Kab. Tapteng, membuat laporan ke Polres Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, kepada awak media dalam keterangan tertulisnya membenarkan peristiwa itu.

Sormin menjelaskan, melati merupakan anak dibawah umur menjadi korban pencabulan.

“Tersangkanya sudah diamankan dari dipekuburan Santeong Sibolga. Setelah Kasat Reskrim AKP D.Harahap, SH., memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP. Tepat hari Jum’at (13/) pkl 23.55 wib, ” jelas Sormin.

Tersangka berinisial RR alias R (19), pengangguran, warga Jln. Santeong Kel.Panc Gerobak, Sibolga.

Baca juga  Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam Dilakukan Hari Ini

Ia pernah dihukum tahun 2019 lalu, dalam kasus penganiayaan dan dihukum selama 3 bulan dan belum berumah tangga.

Kepada polisi, saksi membeberkan peristiwa yang dialami korban, yang melakukan pencabulan di pekuburan Santeong Sibolga.

Awalnya, korban menolak bujuk rayu tersangka lalu terbuai, hingga perbuatan layaknya suami istri dilakukan.

Tidak hanya itu, usai memuaskan nafsu bejat tersangka, ia pergi meninggalkan korban dengan alasan membeli minum.

Namun, justru tersangka menyuruh teman tersangka berinisial H alias E untuk menemui korban.

Mengetahui kondisi korban, pelaku H alias E bukannya menyelamatkan korban namun memanfaatkan situasi dan kemudian membawa korban ke rumah kosong.

Baca juga  7 Atlit Karate KKI Sibolga Dapat Piagam Penghargaan dan Uang Pembinaan dari Walikota Sibolga

Disana, pelaku H melakukan aksinya, namun tidak berselang lama, pemilik rumah kosong memergoki perbuatan cabul pelaku, lalu pelaku kabur meninggalkan korban.

Atas perbuatan tersebut, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana percabulan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) atau pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun  dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.- (t/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan