Bupati Tapteng Ingatkan Kalapas Jangan Usulkan Remisi Bagi Bandar Narkoba

Ket. Gbr : Bupati memberikan penyerahan remisi secara simbolis

BeritaTapanuli.com, Tapteng –  Selain muda Bakhtiar Ahmad Sibarani sebagai Bupati Tapanuli Tengah juga dikenal lewat ketegasannya.

Dirinya yang kokoh pada pendirian, juga melekat di masyarakat. Belakangan ini ia kerap mendengungkan perang terhadap narkoba. Sebab, selain barang haram yang dapat merusak bagi semua lini juga dapat menghancurkan generasi muda selaku penerus bangsa ini.

Ternyata, perang terhadap barang haram itu, tidak hanya pada tataran kata-kata saja, akan tetapi diwujudkan dalam banyak kesempatan yang sesuai dengan kewenangan beliau sebagai kepala daerah.

Setelah beberapa waktu lalu, orang nomor satu di Tapteng ini mendukung penuh peraturan desa diwilayah kerjanya, mengusir pengguna narkoba keluar dari kampung.  Kembali ia memberhentikan satu orang ASN yang terlibat narkoba.

Tidak tanggung-tanggung, meskipun belum berkekuatan hukum tetap, namun ketua DPC Partai NasDem Tapteng ini, secara tegas mewujudkan janjinya akan memberhentikan setiap ASN yang terlibat jika sudah dinyatakan positif dan masuk dalam proses hukum.

Tidak sampai disitu saja, disela-sela peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019, mantan ketua DPRD Tapteng tahun 2011-2016 ini kembali menegaskan komitmennya. Bakhtiar bahkan menyatakan ketidak setujuannya atas pemberian remisi terhadap pengguna dan bandar narkoba di Tapanuli Tengah.

Secara tegas ia menyoroti sejumlah oknum bandar dan pengguna yang sudah bolak-balik masuk penjara untuk perkara pidana narkoba. Untuk orang-orang yang seperti ini (bandar) menurutnya harus dikecualikan (tidak diberi remisi)

“Saya mengingatkan Kalapas, jangan mengusulkan remisi bagi bandar narkoba di Sibolga Tapanuli Tengah ini. Dan saya sampaikan bahwa Menkumham tolong dipertimbangkan memberikan remisi. Kalau kasus-kasus lain, silahkan,” kata Bupati Tapteng ini menjawab awak media pada Sabtu (17/8/2019) di lapangan GOR Pandan, Tapanuli Tengah.

Menurutnya, kasus narkoba ini sudah merupakan musuh bangsa Indonesia, bahkan sudah merusak sendi-sendi bangsa dan negara. Ia mengaku geram kepada sejumlah oknum yang sudah lebih dari satu kali masuk penjara akibat perkara narkoba tetapi tetap dapat remisi.

“Saya akan cek (siapa-siapa yang dapat remisi), kalau ini (bandar) dapat remisi, saya akan minta dicek Kalapas Sibolga, saya akan minta copot Kalapas Sibolga,” tegasnya.

“Siapa yang mengusulkan (remisi ini) harus diperiksa,” bebernya lagi.

“Jadi, jangan coba-coba Kalapas main-main. Kalau memang nanti ini (bandar) ada diusulkan remisi atau bersyarat, (maka) saya minta Kalapas Sibolga dicopot dan diperiksa. Kita minta KPK periksa harta kekayaan Kalapas dan jajarannya,” ungkapnya.

“Dan saya sampaikan Kepada Menteri Hukum dan HAM, ini kepentingan bangsa dan anak bangsa kedepan. Orang-orang harus bertanggungjawab dengan perbuatannya. Kalau kasus lain silahkan,” tambahnya lagi.

Bakhtiar mengatakan, remisi pada dasarnya adalah hak warga binaan. Akan tetapi khusus bagi mereka yang beberapa kali keluar masuk penjara untuk persoalan narkoba maka remisi tidaklah layak untuk diberikan.

Bakhtiar pun mendorong agar seluruh desa di Tapanuli Tengah membuat peraturan desa tentang sanksi moral terhadap pengguna dan bandar narkoba. Misalnya yang terlibat agar diusir keluar kampung dan tidak diizinkan kembali kekampung halaman selama kurang lebih 15 tahun.

“Paling lama 1 Januari 2020, seluruh desa harus sudah punya Perdes tentang itu,” pungkasnya. (Red)

 

Pos terkait