Bunuh Majikan, TKI Asal Siantar Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Ket. Gbr (Istimewa) : Terdakwa Saat Diamankan

BERITATAPANULI.COM, SIANTAR – Pahlawan Devisa, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kota Pematangsiantar bernama Jonatan Sihotang (31) terancam hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia.

Ia didakwa telah membunuh dan menganiaya sehingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua orang kritis.

Sementara kuasa hukum keluarga Jonatan Sihotang, yani, Parluhutan Banjarnahor, menjelaskan pemerintah Indonesia dalam hal ini telah melakukan pendampingan hukum.

“Jonatan telah mengikuti persidangan pada Senin 31 Desember 2018. Informasi ini didapatkan team pengacara keluarga dari konsulat Indonesia di Penang Malaysia,” terangnya kepada jurnalis di Jalan Damar Laut, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (4/1/2019),

Parluhutan menjelaskan, Jonatan disidang karena telah menghilangkan nyawa seorang wanita SN (44), serta mengakibatkan YWK (14) dan SYJ (17) mengalami luka-luka lada 19 Desember 2018.

Parluhutan mengatakan keluarga terdakwa sangat berharap kepada pemerintah Indonesia untuk terus melakukan pendampingan.

Selain itu, katanya, keluarga berharap ada keringanan hukuman terhadap Jonatan.

Keluarga juga berharap pemerintah dapat memfasilitasi pertemuan dengan terdakwa.

“Karena sampai saat ini keluarga tidak dapat mengunjungi Jonatan atau pun berkomunikasi,” ujar Parluhutan
Jonatan mengaku membunuh dan menganiaya karena tidak mendapatkan upah sepenuhnya dari majikannya SSN (44)

Sebelumnya, istri Jonatan, Boru Sijabat menangis menceritakan penyebab suaminya membunuh majikannya di rumahnya di Jalan Damar Kecamatan Siantar Utara.

Boru Sijabat tidak dapat banyak bicara lantaran terus terbayang suaminya di balik jeruji negara tetangga

Lewat pengacaranya, Parluhutan mengatakan hampir enam bulan Jonatan tidak mendapatkan upah yang semestinya. Padahal, ia berencana ingin pulang ke Indonesia untuk merayakan Tahun Baru.

“Ini kan peristiwanya masalah gaji, artinya tidak ada juga perlindungan dari Menteri Indonesia bagaimana persoalan gaji tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri. Mungkin akibat gaji ini si tersangka spontanitas melakukan upaya-upaya pembunuhan atau upaya-upaya lain,”ujarnya, Jumat (28/12/2018).

Ia berharap Menteri Tenaga Kerja mengetahui persoalan ini. Ada upaya pemerintah Indonesia melalui Pemko Siantar untuk memediasi persoalan ini.

“Seharusnya pemerintah Indonesia bisa mendata itu mana yang ilegal mana yang tidak agar hal semacam ini, tidak terulang kembali,” ucapnya.

Sejauh ini, pihak keluarga dan juga pengacara Jonatan sudah melakukan upaya yakni menyurati Kementerian luar Negeri, Kementrian Ketenaga Kerjaan, Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, Konsulat Indonesia di Penang dan Pemerintah kota.

“Kenapa kita menyurati Pemerintah Kota, karena warga negara Indonesia dan berkedudukan di Pematangsiantar. Pihak pemerintah kota juga harus turut juga bertanggung jawab dan berpastisipasi menolong keluarga tersangka ini. Namun tak ada respon sampai saat ini,” katanya.

Parluhutan juga menilai tertangkapnya Jonatan tanpa ada konfirmasi ke keluarga.

“Kenapa kami katakan tidak ada, sampai saat ini sudah berapa hari tertangkapnya suami A boru Sijabat ini tidak ada konfirmasi dari kepolisian Malaysia. Sudah sejauh mana proses penyidikannya dan sudah sejauh mana proses penegakan hukumnya kita tidak tahu,” ujarnya.

“Kami juga berharap ke Pemerintah Indonesia supaya turun langsung melihat perkara ini. Artinya, seharusnya Menteri Luar Negeri, Kedutaan Besarnya Indonesia di Malaysia sudah mengkonfirmasi permasalahaan ini. Ini yang tidak ada, sampai saat ini pihak keluarga tidak mendapatkan status tahanan seperti apa di status tersangkanya ini. Jadi kita berharap juga Kedutaan Besar atau Konsulat yang ada di Penang segera melakukan upaya-upaya hukum perlindungan hukum,” pungkasnya. (T/BT/Sumber Tribun Medan)

Pos terkait