Buntut Insentif, Pihak RS Padangsidimpuan Gandeng Kejaksaan

BeritaTapanuli.com, P. Sidimpuan – Pihak Rumah Sakit Padangsidimpuan menggandeng Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terkait pembayaran Insentif Nakes (Inakes) COVID-19.

Kita selaku pihak RS Padangsidimpuan menggandeng Kejaksaan terkait pembayaran Inakes tahun 2020 karena terkait dasar hukumnya, kata Direktur Rumah Sakit Padangsidimpuan dr Masrip Sarumpaet, Kamis (26/8).

Kata dia, untuk inakes tahun anggaran 2020 memang belum dibayarkan, sehingga kami perlu berkoordinasi terkait pandangan hukum kepada Kejaksaan terkait pembayaran inakes tersebut, katanya.

Untuk Inakes tahun anggaran 2021 dasar hukumnya ada Perwal Padangsidimpuan nomor 48/2021 tentang pembayaran insentif nakes, akan tetapi untuk tahun anggaran 2020 belum ada dasarnya, ucap Direktur.

Terpisah Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga kepada wartawan menjelaskan pihak Kejaksaan dalam persoalan ini bersama Rumah Sakit Padangsidimpuan akan berkoordinasi terkait pandangan hukum, kajian hukum, ucapnya.

Posisinya kejaksaan sebagai LO (Legal Opinion) dan tergantung sepanjang mereka ragu membayarkan maka akan kita kaji, ucapnya singkat. (R)

Pos terkait