Bocah SD Ini, Kehilangan Nyawa Demi Selamatkan Sang Ibu

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.comSeorang bocah yang masih duduk dibangun Sekolah Dasar bernama Rangga (9) menjadi korban demi menyelamatkan ibunya, di Aceh Timur.

Ia bahkan rela menahan sakit, setelah lehernya dikenai benda tajam oleh pelaku.

Bermula, saat sang ibu berinisial DN (28) ingin diperkosa oleh tersangka berinisial SB (36) pada Jumat malam (9/10).

Pada malam itu Rangga terbangun yang melihat ibunya akan diperkosa, lalu Ia pun berteriak dan melindungi ibunya.

Namun, tanpa belas kasihan, pelaku yang merasa ketahuan justru menyerang korban dengan benda tajam hingga mengenai leher.

Serangan pelaku bahkan sempat ditangkis korban, namun kalah fisik, demikian juga luka di lehernya mulai mengeluarkan darah, hingga korban tak kuasa, lalu meninggal di tempat kejadian.

Baca juga  Panen Perdana, Walikota Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Tidur

Usai melampiaskan hasrat kepada ibu korban, pelaku membawa jenazah Rangga ke sungai

Jenazah bocah malang tersebut lalu, ditemukan telah mengapung di sungai masih dalam kawasan desa korban tinggal, pada Minggu (11/10/2020).

Sebelumnya, diketahui korban selalu mendapat ranking 1 atau 2 di sekolahnya dan sudah bisa membaca Alquran.

Sementara sang ayah tengah pergi bekerja untuk mencari udang pada malam hingga pagi hari.

DN pun melakukan perlawanan hingga membuat anaknya Rangga terbangun.

Meskipun ibunya sudah meminta Rangga untuk lari, bocah itu dengan gagah berani berusaha untuk membela dan melindungi ibunya.

Baca juga  Pemkab Tapteng Gelar Uji Kompetensi, Seleksi Pejabat

DN bahkan pingsan, yang akhirnya sadar setelah pingsan langsung mencari pertolongan.

Peristiwa itu tersebar hingga akhirnya polisi membentuk tim gabungan dan memburu Samsul.

Tidak memerlukan waktu lama, Minggu 11 Oktober 2020, Samsul berhasil ditangkap pihak kepolisian. Jasad Rangga pun ditemukan di hari yang sama saat penangkapan Samsul tengah terapung di sungai.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 Jo 340 Jo Pasal 285 tentang pemerkosaan.

Juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 80 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 30 tahun penjara. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan