Bertengkar Hingga Memukul Pakai Gelas, Pelaku Divonis 10 Bulan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Siantar – Pertikaian mengutamakan emosi terkadang mengabaikan jeratan hukum. Sikap ini tentu akan merugikan diri sendiri, termasuk keluarga.

Sebagaimana dalam kasus yang masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (16/6) yang digelar secara virtual.

Majelis hakim diketuai Vivi Siregar SH menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa Restu Pasaribu, warga jalan Sidomulyo Kecamatan Siantar Martoba.

Putusan hakim dibacakan dalam persidangan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (16/6) yang digelar secara virtual.

Baca juga  Bupati Taput Serahkan Bantuan, di Pahae Julu

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan pidana jaksa Firdaus Maha SH, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 1 tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 351 (1) KUH Pidana.

Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Arpantun Frengky Purba. Dengan cara memukul bagian kepal korban dengan gelas, yang mengakibatkan luka. Juga menampar bagian wajah korban dengan tangannya.

Akibatnya Korban luka sesuai visum et revertum No.15150/VI/UPM/VER/XII/2020 yang dikeluarkan dokter di RSUD Djasamen Saragih. Penganiayaan dan pertengkaran terjadi pada Jumat, 25 Desember 2010 di jalan Sidomulyo depan warung tuak milik Parulian Manurung.

Baca juga  Bupati Taput Pimpin Musrenbang Kecamatan Purbatua

Korban mengendarai angkutan umum Sinar Beringin berkata kotor karena banyak sepeda motor yang parkir, sehingga sulit dilalui. Mendengar ucapan korban, terdakwa dan teman temannya merasa kesal. Lalu mendatangi korban hingga terjadi pertengkaran dan pemukulan.

Terdakwa dan juga jaksa menyatakan menerima putusan tersebut. Majelis hakim menyatakan persidangan ditutup dan selesai. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan