Berpura-pura Membeli, Tiga IRT Ditangkap Mencuri di Sibolga

  • Whatsapp
Ket. Gbr : Ketiga IRT diamankan di Polsek Sambas

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Tanpa menaruh rasa curiga, tiga orang perempuan sebagai ibu rumah tangga, bereaksi melakukan pencurian di salah satu toko di jalan R. Suprapto Sibolga.

Ketiganya adalah warga Medan, yang berpura pura membeli kain, namun berhasil diboyong ke Polsek Sibolga Sambas, Jumat (21/6/2019) kemarin.

Ketiga perempuan tersebut, berinisial AT (65) warga Kel Martubung, Kec. Medan Labuhan, Medan. Dan R alias D (32) warga Bandar Setia, Gg. Setia Kec.Percut Sei Tuan, Medan. Serta RH alias A (48) warga Jalan Medan Tembung, Psr X Kec B. Khalifah, Medan.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Sibolga Sambas Iptu K. Butarbutar melalui keterangan tertulisnya, dirilis dari Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin.

Baca juga  Gereja GKPS Aek Parombunan, Gelar Aksi Sosial Bantu Jemaat dan Warga Sekitar Gereja Terdampak Covid

Aksi ketiganya terungkap, setelah pelaku berpura pura menawar pakaian namun tidak membelinya. Hal itu disaksikan oleh salah seorang anak korban bernama Radha (23).

Ketika itu, korban merasa curiga atas kehilangan kain yang sempat ditawar ketiga perempuan tersebut. Padahal sebelumnya tidak jadi dibeli.
Kemudian ia melakukan pengecekan dan memanggil ketiga tersangka.

Saat ditanyakan mereka awalnya tidak mengakuinya. Rasa curiga wargapun bertambah disaat tidak jauh dari tempat tersangka, satu unit mobil Avanza BK 1553 EP melaju dengan kencang meninggalkan lokasi, dan ketiga tersangka juga hendak menaiki becak bermotor. Namun, anak korban berteriak sehingga langkah ketiganya dihentikan oleh warga. Ketiga tersangka kemudian dilaporkan dan dibawa ke Polsek Sibolga Sambas.

Baca juga  Pratu Roy Gugur, Ditembak KKB Saat Bersih-bersih Usai Salat Subuh

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugikan sebesar Rp 2.700.000.

Sementara informasi berhasil dihimpun, tersangka sebelumnya telah berhasil melakukan aksinya di pasar Padang, Sumatera Barat, dan hasil curian dijual di Sambu Medan. Demikian juga hasil yang dicuri dari Sibolga rencananya akan di bawa ke Medan.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Ketiganya ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas dan saat ini telah dititipkan ke Lapas Tukka. Dengan batang bukti, uang Rp 500.000 (sisa biaya operasional melakukan aksi), dan pakaian saat dipakai tsk melakukan aksi. (BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan